Yusril Ingatkan Pemerintah Hati-hati Ubah UU Terorisme

Rabu, 15 April 2015 - 13:39 WIB
Yusril Ingatkan Pemerintah...
Yusril Ingatkan Pemerintah Hati-hati Ubah UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-unang (Perppu) tentang teroris menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 dilakukan sangat hati-hati. Tujuannya agar kelahiran UU tentang teroris tidak melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).

Maka itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah harus hati-hati dalam mengubah sejumlah pasal di UU Terorisme yang berlaku sekarang.

"UU No 15 Tahun 2003 yang dulunya adalah Perppu kami siapkan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar HAM," ujar Yusril dalam akun @Yusrilihza_Mhd, Rabu (15/4/2015).

Dia menambahkan, perumusan UU tersebut juga sangat hati-hati agar tidak masuk perangkap Amerika Serikat dan sekutunya untuk mengikuti kemauan negara itu dalam memerangi terorisme.

Dia menegaskan, Indonesia adalah negara berdaulat dan berhak menentukan caranya sendiri dalam memerangi terorisme. "Kami juga tidak mau ditekan Amerika dan negara-negara lain," tukasnya.

Apalagi, lanjut mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini, mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. "Mayoritas umat Islam Indonesia memilih jalan moderat dan demokratis dalam membangun bangsa dan negara," jelasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0894 seconds (0.1#10.140)