Mediasi Ical-Agung yang Dipelopori PN Jakut Deadlock
![Mediasi Ical-Agung yang...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/04/14/13/989164/mediasi-ical-agung-yang-dipelopori-pn-jakut-deadlock-JaA-thumb.jpg)
Mediasi Ical-Agung yang Dipelopori PN Jakut Deadlock
A
A
A
JAKARTA - Proses mediasi antara pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical selaku penggugat dengan tergugat I pengurus DPP Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono berakhir deadlock.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Partai Golkar kepengurusan Ical mengatakan, antara Munas Bali dan Munas Ancol tidak dapat dikompromikan. Sebab, keduanya berbeda baik dari segi hukum, penyelenggaraan maupun dari segi politiknya.
Dia menambahkan, tergugat II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Utara dan tergugat III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masalahnya tidak terlalu berat.
"Kami sudah menggelar mediasi tapi deadlock, karena persoalan yang paling pokok adalah antara kami selaku penggugat dengan Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku tergugat I," ujar Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/4/2015).
Dia berharap, sidang berlangsung cepat agar persoalan yang menimpa Partai Golkar segera selesai dan tidak berlarut-larut. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
"Kami akan meminta ke majelis hakim agar permohonan sela dikabulkan. Tapi terserah pada hakim, apakah hari ini atau memberikan kesempatan pada tergugat untuk memberikan tanggapan. Bila sidang dibuka hari ini juga, kami bersedia menghadiri persidangan itu," tukasnya.
Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt. Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat.
Tergugat I adalah kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Agung laksono dan Sekjennya Zainudin Amali.
Sedangkan, tergugat II, Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dalam sidang yang digelar pada 31Maret lalu, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dengan hakim anggota, Dasma dan Haifa Sudewi menunjuk hakim I Made Sukadana sebagai mediator sebelum masuk pada sidang lanjutan yang membahas pokok perkara.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Partai Golkar kepengurusan Ical mengatakan, antara Munas Bali dan Munas Ancol tidak dapat dikompromikan. Sebab, keduanya berbeda baik dari segi hukum, penyelenggaraan maupun dari segi politiknya.
Dia menambahkan, tergugat II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Utara dan tergugat III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masalahnya tidak terlalu berat.
"Kami sudah menggelar mediasi tapi deadlock, karena persoalan yang paling pokok adalah antara kami selaku penggugat dengan Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku tergugat I," ujar Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/4/2015).
Dia berharap, sidang berlangsung cepat agar persoalan yang menimpa Partai Golkar segera selesai dan tidak berlarut-larut. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara.
"Kami akan meminta ke majelis hakim agar permohonan sela dikabulkan. Tapi terserah pada hakim, apakah hari ini atau memberikan kesempatan pada tergugat untuk memberikan tanggapan. Bila sidang dibuka hari ini juga, kami bersedia menghadiri persidangan itu," tukasnya.
Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt. Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat.
Tergugat I adalah kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Agung laksono dan Sekjennya Zainudin Amali.
Sedangkan, tergugat II, Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Dalam sidang yang digelar pada 31Maret lalu, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dengan hakim anggota, Dasma dan Haifa Sudewi menunjuk hakim I Made Sukadana sebagai mediator sebelum masuk pada sidang lanjutan yang membahas pokok perkara.
(kur)