Mediasi Ical-Agung yang Dipelopori PN Jakut Deadlock

Selasa, 14 April 2015 - 12:57 WIB
Mediasi Ical-Agung yang...
Mediasi Ical-Agung yang Dipelopori PN Jakut Deadlock
A A A
JAKARTA - Proses mediasi antara pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical selaku penggugat dengan tergugat I pengurus DPP Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono berakhir deadlock.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari Partai Golkar kepengurusan Ical mengatakan, antara Munas Bali dan Munas Ancol tidak dapat dikompromikan. Sebab, keduanya berbeda baik dari segi hukum, penyelenggaraan maupun dari segi politiknya.

Dia menambahkan, tergugat II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jakarta Utara dan tergugat III Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) masalahnya tidak terlalu berat.

"Kami sudah menggelar mediasi tapi deadlock, karena persoalan yang paling pokok adalah antara kami selaku penggugat dengan Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku tergugat I," ujar Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (14/4/2015).

Dia berharap, sidang berlangsung cepat agar persoalan yang menimpa Partai Golkar segera selesai dan tidak berlarut-larut. Namun pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara.

"Kami akan meminta ke majelis hakim agar permohonan sela dikabulkan. Tapi terserah pada hakim, apakah hari ini atau memberikan kesempatan pada tergugat untuk memberikan tanggapan. Bila sidang dibuka hari ini juga, kami bersedia menghadiri persidangan itu," tukasnya.

Pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie melalui kuasa hukumnya yaitu Yusril Ihza Mahendra menggugat kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol. Dalam gugatan dengan nomor 91/Pdt-G/2015/PN Jkt. Ut tertanggal 16 Maret 2015, penggugat mengajukan gugatan kepada tiga tergugat.

Tergugat I adalah kepanitiaan dan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol, yang dipimpin Agung laksono dan Sekjennya Zainudin Amali.

Sedangkan, tergugat II, Wakil Ketua DPD II Jakarta Utara Muhammad Bandu dan Wakil Sekretaris DPD II Jakarta Utara Priyono Joko Alam. Sementara, tergugat ketiga adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.‬

Dalam sidang yang digelar pada 31Maret lalu, Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi dengan hakim anggota, Dasma dan Haifa Sudewi menunjuk hakim I Made Sukadana sebagai mediator sebelum masuk pada sidang lanjutan yang membahas pokok perkara.
(kur)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved