DPR Nilai Rotasi Fraksi Golkar Sudah Sesuai Ketentuan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin dan Sekretaris Fraksi Bambang Soesatyo merotasi sejumlah anggota komisi yang berasal dari Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rotasi yang dilakukan pemimpin Fraksi Partai Golkar tidak menyalahi kesepakatan mediasi yang telah dilakukan antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).
"Mediasi dilakuka sebelum keputusan sela PTUN keluar. Status quo itu jika belum ada kekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada putusan sela," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Fadli menilai, sikap yang diambil pemimpin DPR atas rotasi sejumlah anggota komisi dari Fraksi Partai Golkar adalah sikap yang masuk akal dan telah berdasarkan peraturan hukum.
"Sekarang sudah ada keputusan sela yang menunda berlakunya SK Menkumham. Kalau tidak dipakai berarti ditunda. Yang berlaku berarti kepengurusan yang sebelumnya. Itu yang kita pakai sekarang," tegas Fadli.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rotasi yang dilakukan pemimpin Fraksi Partai Golkar tidak menyalahi kesepakatan mediasi yang telah dilakukan antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical).
"Mediasi dilakuka sebelum keputusan sela PTUN keluar. Status quo itu jika belum ada kekuatan hukum tetap, sekarang sudah ada putusan sela," ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2015).
Fadli menilai, sikap yang diambil pemimpin DPR atas rotasi sejumlah anggota komisi dari Fraksi Partai Golkar adalah sikap yang masuk akal dan telah berdasarkan peraturan hukum.
"Sekarang sudah ada keputusan sela yang menunda berlakunya SK Menkumham. Kalau tidak dipakai berarti ditunda. Yang berlaku berarti kepengurusan yang sebelumnya. Itu yang kita pakai sekarang," tegas Fadli.
(kri)