Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG

Selasa, 14 April 2015 - 10:29 WIB
Tak Perlu Gelar Perkara,...
Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis meminta Bareskrim Mabes Polri tidak perlu melakukan gelar perkara terkait berkas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, Polri bisa langsung menghentikan kasus tersebut. "Gelar perkara untuk apa? Waktu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung juga harusnya langsung dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/4/2015)

Margarito mengatakan, lembaga penegak hukum harus menjalankan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan yang sudah diputuskan hakim Sarpin Rizaldi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Setelah keluar putusan praperadilan maka clear kasus itu. Kembalikan nama baik BG," tambahnya.

Terkait dokumen berkas BG yang diterima Bareskrim Mabes berupa fotokopi, Margarito menyatakan hal itu tidaklah menjadi penting. Kata dia, meski dokumen berkas perkara harus menyertakan dokumen asli seperti diatur dalam KUHP, para penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan tetap mengambil subtansi dari putusan yang sudah dibuat dalam sidang praperadilan.

"Kalau polisi atau kejaksaan tetap melanjutkan kasus itu, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung mereka," ucapnya.

Untuk diketahui, jika tak ada alar melintang, Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal melakukan gelar perkara secara terbuka berkas BG siang ini. Berkas tersebut sempat mengendap di Kejagung sekira dua bulan sebelum dilimpahkan kembali ke Bareskrim Polri sebagai penegak hukum yang pertama menangani kasus tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Jika Israel Tak Hentikan...
Jika Israel Tak Hentikan Perang di Gaza, Iran Akan Serang AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved