Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG

Selasa, 14 April 2015 - 10:29 WIB
Tak Perlu Gelar Perkara,...
Tak Perlu Gelar Perkara, Polri Harus Hentikan Kasus BG
A A A
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis meminta Bareskrim Mabes Polri tidak perlu melakukan gelar perkara terkait berkas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut dia, Polri bisa langsung menghentikan kasus tersebut. "Gelar perkara untuk apa? Waktu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung juga harusnya langsung dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ujar Margarito saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/4/2015)

Margarito mengatakan, lembaga penegak hukum harus menjalankan konsekuensi hukum dari putusan praperadilan yang sudah diputuskan hakim Sarpin Rizaldi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Setelah keluar putusan praperadilan maka clear kasus itu. Kembalikan nama baik BG," tambahnya.

Terkait dokumen berkas BG yang diterima Bareskrim Mabes berupa fotokopi, Margarito menyatakan hal itu tidaklah menjadi penting. Kata dia, meski dokumen berkas perkara harus menyertakan dokumen asli seperti diatur dalam KUHP, para penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan tetap mengambil subtansi dari putusan yang sudah dibuat dalam sidang praperadilan.

"Kalau polisi atau kejaksaan tetap melanjutkan kasus itu, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung mereka," ucapnya.

Untuk diketahui, jika tak ada alar melintang, Bareskrim Mabes Polri rencananya bakal melakukan gelar perkara secara terbuka berkas BG siang ini. Berkas tersebut sempat mengendap di Kejagung sekira dua bulan sebelum dilimpahkan kembali ke Bareskrim Polri sebagai penegak hukum yang pertama menangani kasus tersebut.
(kri)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
MUI Tegaskan Dukung...
MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina: Kita Menolak Terhadap Genosida dan Islamophobia
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Infografis
Gelar Sarjana Tak Cukup,...
Gelar Sarjana Tak Cukup, Masih Berliku untuk Menjadi Dokter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved