Dua Kesalahan Menkumham Keluarkan SK Golkar Munas Ancol

Selasa, 14 April 2015 - 09:53 WIB
Dua Kesalahan Menkumham Keluarkan SK Golkar Munas Ancol
Dua Kesalahan Menkumham Keluarkan SK Golkar Munas Ancol
A A A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo angkat bicara soal dasar pertimbangan dikeluarkannya SK pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol oleh Menkumham hanya pendapat dua anggota Mahkamah Partai Golkar.

Menurut Bambang, pernyataan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly tersebut menjadi bukti menteri yang membawahi bidang hukum itu telah melakukan dua kesalahan. Pertama, SK Menkumham tentang pengesahan DPP Partai Golkar kubu Munas Ancol terlalu dipaksakan.

"Saya curiga Menkumham telah mengeluarkan putusan tanpa kebenaran materil, melainkan atas desakan salah satu kelompok tertentu. Bumerang itu juga membuktikan bahwa dalam merumuskan keputusannya, Menkumham tidak berpijak pada kebenaran materil, melainkan semata-mata pada kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu," kata Bambang kepada Sindonews, Selasa (14/4/2015).

Pria yang juga menjabat Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) ini mengatakan, sejak awal Menkumham sengaja tidak mencermati aspek legalitas Munas Ancol.

Padahal, lanjut dia, pihak Ical sudah mengingatkan berkali-kali bahwa Munas yang digalang Agung Laksono Cs itu ilegal. Alasannya, Munas diprakarsai oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai Presidium Penyelamat Partai Golkar. Sementara, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar tidak mengenal presidium seperti itu.

Bambang melanjutkan, melalui pernyataan resmi dan terbuka, Dewan Pertimbangan Partai Golkar pun tidak mengakui keberadaan Presidium tersebut. Lebih dari itu, Munas Ancol praktis tidak punya legitimasi karena tidak diperkuat dukungan dari mayoritas DPD I dan II Partai Golkar.

"Kedua, dengan demikian Menkumham mengakui bahwa MPG tidak pernah membuat keputusan final tentang penyelesaian final atas konflik internal Partai Golkar, dan menyerahkan kasus itu untuk diselesaikan di pengadilan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8050 seconds (0.1#10.140)