Jaksa Sebut Udar Ambil Untung dari Lelang Mobil
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengambil keuntungan dari lelang mobil dinas.
Menurut Jaksa, Udar pernah meminta Dedi Rustandi dari PT Jati Galih Semesta membeli mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta.
"Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI Rp22,430 juta," kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jaksa memaparkan, ternyata PT Jati Galih Semesta merupakan salah satu peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut Jaksa, permintaan Udar kepada PT Jati Galih Semesta tidak berjalan mulus. Salah satu Direktur perusahaan tersebut Yuddie Kuswandi menolak tapi Udar tetap memaksa agar mobil yang dilelang dibeli oleh perusahaannya.
Kata Jaksa, tidak lama kemudian mobil yang dimaksud dikirim ke PT Jati Galih. Namun Dedi sempat mempertanyakan maksud pengiriman mobil itu lantaran sudah menolak membeli.
"Terdakwa menjawab 'bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak Udar Pristono)," kata Jaksa Victor.
PT Jati Galih ahirnya menyetujui pembelian mobil tersebut dan langsung mengikuti lelang proyek pekerjaan pengadaan bangunan nalte busway. "Dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," tegas Jaksa.
Menurut Jaksa, Udar pernah meminta Dedi Rustandi dari PT Jati Galih Semesta membeli mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta.
"Padahal harga lelang tersebut dari Dishub DKI Rp22,430 juta," kata JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (13/4/2015).
Jaksa memaparkan, ternyata PT Jati Galih Semesta merupakan salah satu peserta tender pekerjaan perbaikan koridor/halte busway pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Menurut Jaksa, permintaan Udar kepada PT Jati Galih Semesta tidak berjalan mulus. Salah satu Direktur perusahaan tersebut Yuddie Kuswandi menolak tapi Udar tetap memaksa agar mobil yang dilelang dibeli oleh perusahaannya.
Kata Jaksa, tidak lama kemudian mobil yang dimaksud dikirim ke PT Jati Galih. Namun Dedi sempat mempertanyakan maksud pengiriman mobil itu lantaran sudah menolak membeli.
"Terdakwa menjawab 'bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak Udar Pristono)," kata Jaksa Victor.
PT Jati Galih ahirnya menyetujui pembelian mobil tersebut dan langsung mengikuti lelang proyek pekerjaan pengadaan bangunan nalte busway. "Dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," tegas Jaksa.
(dam)