Staf Kepresidenan Bikin Hubungan Jokowi-JK Retak
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan, diduga telah membuat hubungan Presiden dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) retak. Pasalnya keberadaan Kantor Staf Kepresidenan telah mengganggu kewenangan Wakil Presiden.
Bukan hanya Wakil Presiden, Kantor Staf Kepresidenan juga mengganggu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dua pembantu ini secara konstitusi telah disiapkan untuk membantu Presiden menjalankan tugas pemerintahan.
"Kan sudah ada Wapres, ada Wantimpres. Kalau kemudian Presiden membuat alat bantu baru lagi namanya kantor staf khusus presiden, sehingga memang muncul kesan bahwa nampaknya presiden tidak merasa cukup percaya terhadap alat bantu yang disiapkan rakyat melalui konstitusi ini," ujar Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, kewenangan Jusuf Kalla (JK) sebagai Wapres sudah sangat besar. Wapres adalah pembantu utama dan pembantu pertama Presiden dalam menjalankan kewenangan Presiden dalam tugas pemerintahan.
"Dia (Wapres) bisa dilekatkan sebagai fungsi untuk mengevaluasi kabinet, dia bisa dilekatkan untuk mengevaluasi segala perangkat-perangkat pembantu presiden lembaga negara yang bekerja terhadap presiden," jelasnya.
"Jangan sampai ada hipotesa bahwa presiden dengan wakil presiden ini memiliki hubungan yang sedikit retak. Sehingga kemudian presiden membentuk Perpres kantor atau alat bantu dalam artian kantor staf kepresidenan itu," tandasnya.
Bukan hanya Wakil Presiden, Kantor Staf Kepresidenan juga mengganggu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dua pembantu ini secara konstitusi telah disiapkan untuk membantu Presiden menjalankan tugas pemerintahan.
"Kan sudah ada Wapres, ada Wantimpres. Kalau kemudian Presiden membuat alat bantu baru lagi namanya kantor staf khusus presiden, sehingga memang muncul kesan bahwa nampaknya presiden tidak merasa cukup percaya terhadap alat bantu yang disiapkan rakyat melalui konstitusi ini," ujar Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam diskusi di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2015).
Menurutnya, kewenangan Jusuf Kalla (JK) sebagai Wapres sudah sangat besar. Wapres adalah pembantu utama dan pembantu pertama Presiden dalam menjalankan kewenangan Presiden dalam tugas pemerintahan.
"Dia (Wapres) bisa dilekatkan sebagai fungsi untuk mengevaluasi kabinet, dia bisa dilekatkan untuk mengevaluasi segala perangkat-perangkat pembantu presiden lembaga negara yang bekerja terhadap presiden," jelasnya.
"Jangan sampai ada hipotesa bahwa presiden dengan wakil presiden ini memiliki hubungan yang sedikit retak. Sehingga kemudian presiden membentuk Perpres kantor atau alat bantu dalam artian kantor staf kepresidenan itu," tandasnya.
(hyk)