Yusril: Jawaban Menkumham Jadi Bumerang Dirinya Sendiri
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melanjutkan sidang gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menyampaikan, dalam persidangan itu Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan pengadilan negeri," ujar Yusril Ihza dalam akun @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4/2015).
Yusril menuturkan, dalam pokok perkara Menkumham mengatakan, pihaknya cuma melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar. Alasannya, berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Maka itu, Menkumham hanya mengesahkan saja.
Namun kata Yusril dalam jawaban itu, tiga kali Menkumham mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar.
Melainkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim Mahkamah Partai Golkar lainnya, seperti Muladi dan Natabaya berbeda pendapat.
Jawaban Menkumham ini menurut Yusril sekaligus mantan Menkumham ini, menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. "Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan Mahkamah Partai Golkar," jelas Yusril.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 30 April 2015 dengan agenda menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical menyampaikan, dalam persidangan itu Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Ical dan memohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini.
"Alasannya karena perkara ini bukan perkara TUN tetapi perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan pengadilan negeri," ujar Yusril Ihza dalam akun @Yusrilihza_Mhd, Senin (13/4/2015).
Yusril menuturkan, dalam pokok perkara Menkumham mengatakan, pihaknya cuma melaksanakan putusan Mahkamah Partai Golkar tentang perselisihan internal Golkar. Alasannya, berdasarkan Pasal 33 UU Parpol, menurut Menkumham, putusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat. Maka itu, Menkumham hanya mengesahkan saja.
Namun kata Yusril dalam jawaban itu, tiga kali Menkumham mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar yang dikutip dirinya dalam membuat SK bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar.
Melainkan pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalata. Padahal dua hakim Mahkamah Partai Golkar lainnya, seperti Muladi dan Natabaya berbeda pendapat.
Jawaban Menkumham ini menurut Yusril sekaligus mantan Menkumham ini, menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. "Dia membenarkan posita gugatan kami bahwa Menkumham salah kutip Putusan Mahkamah Partai Golkar," jelas Yusril.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 30 April 2015 dengan agenda menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.
(kur)