Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan

Senin, 13 April 2015 - 12:30 WIB
Hadi Poernomo Cabut...
Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan jadwal, hari ini merupakan sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Namun, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hadi Poernomo menyampaikan berkas pembatalan permohonan gugatannya kepada hakim tunggal Baktar Jubri Nasution.

"Sebelum sidang dimulai, kami ingin sampaikan surat permohonan pembatalan praperadilan dari klien kami," ujar Maqdir di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Mendengar pernyataan Maqdir, Baktar kemudian menskors jalannya sidang. "Kami minta waktu lima menit untuk menentukan putusan," kata Baktar.

Selang lima menit sidang dilanjutkan, dan Hakim Baktar dalam pembacaan putusannya menerima permohonan yang diajukan pihak Hadi Poernomo.

"Menimbang bahwa karena permohonan ini belum dijawab atau permohonan belum dibacakan oleh kuasa pemohon, maka tidak perlu ada tanggapan dari termohon. Dan permohoan pencabutan tidak bertentangan hukum oleh karena itu patut dikabulkan," tutur Baktar.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved