Hadi Poernomo Cabut Gugatan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan jadwal, hari ini merupakan sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Namun, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hadi Poernomo menyampaikan berkas pembatalan permohonan gugatannya kepada hakim tunggal Baktar Jubri Nasution.
"Sebelum sidang dimulai, kami ingin sampaikan surat permohonan pembatalan praperadilan dari klien kami," ujar Maqdir di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Mendengar pernyataan Maqdir, Baktar kemudian menskors jalannya sidang. "Kami minta waktu lima menit untuk menentukan putusan," kata Baktar.
Selang lima menit sidang dilanjutkan, dan Hakim Baktar dalam pembacaan putusannya menerima permohonan yang diajukan pihak Hadi Poernomo.
"Menimbang bahwa karena permohonan ini belum dijawab atau permohonan belum dibacakan oleh kuasa pemohon, maka tidak perlu ada tanggapan dari termohon. Dan permohoan pencabutan tidak bertentangan hukum oleh karena itu patut dikabulkan," tutur Baktar.(ico)
Berdasarkan jadwal, hari ini merupakan sidang praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Namun, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hadi Poernomo menyampaikan berkas pembatalan permohonan gugatannya kepada hakim tunggal Baktar Jubri Nasution.
"Sebelum sidang dimulai, kami ingin sampaikan surat permohonan pembatalan praperadilan dari klien kami," ujar Maqdir di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
Mendengar pernyataan Maqdir, Baktar kemudian menskors jalannya sidang. "Kami minta waktu lima menit untuk menentukan putusan," kata Baktar.
Selang lima menit sidang dilanjutkan, dan Hakim Baktar dalam pembacaan putusannya menerima permohonan yang diajukan pihak Hadi Poernomo.
"Menimbang bahwa karena permohonan ini belum dijawab atau permohonan belum dibacakan oleh kuasa pemohon, maka tidak perlu ada tanggapan dari termohon. Dan permohoan pencabutan tidak bertentangan hukum oleh karena itu patut dikabulkan," tutur Baktar.(ico)
(kur)