KY Harus Bisa Berantas Makelar Kasus

Sabtu, 11 April 2015 - 18:50 WIB
KY Harus Bisa Berantas...
KY Harus Bisa Berantas Makelar Kasus
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dinilai telah melakukan seleksi hakim agung secara terbuka. Namun demikian, masih ditemukannya oknum makelar kasus atau yang biasa dikenal dengan markus di Mahkamah Agung (MA), menjadi pertanyaan banyak pihak.

"Secara rekrutmen mereka (KY) terbuka, mekanisme yang ada sekarang sudah cukup," kata pengamat hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (11/4/2015).

"Kalau proses sudah terbuka tapi masih tetap ada mafia ya dipertanyakan juga rekrutmennya seperti apa. Berarti enggak bagus, ada kelemahan dalam rekrutmen. Ketepatannya, metodologinya dipertanyakan," imbuhnya.

Margarito mengatakan, yang harus dilakukan untuk memberantas gejala markus yang mewabah di dalam sistem peradilan di Indonesia adalah, bagimana membuktikan adanya jaringan tersebut.

"Harus ada data dan menunjuk orang, jadi jangan cuma ngomong doang. Kita tidak bisa asal bicara bahwa di situ ada mafia, kita harus bisa dapatkan data bawha betul disitu ada mafia," ucap Margarito.

Saat disinggung ihwal peran KY dalam melakukan pengawasan terhadap para hakim agar terhindar dari oknum markus, Margarito meminta KY untuk melakukan perannya secara sungguh-sungguh.

"KY juga sekarang cuma bilang mafia-mafia tanpa bisa menunjukkan polanya yang konkret. Seharusnya mereka (KY) bisa melakukan itu. KY berhenti deh bilang ada mafia. Kalau cuma bisa bilang begitu, sama saja mendegradasi dunia peradilan kita," tandas Margarito.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7949 seconds (0.1#10.140)