Berkah Tetap Pemilik Sah 75 Persen Saham TPI

Sabtu, 11 April 2015 - 14:54 WIB
Berkah Tetap Pemilik...
Berkah Tetap Pemilik Sah 75 Persen Saham TPI
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah mengeluarkan keputusan memenangkan PT Berkah Karya Bersama dalam perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Praktisi Hukum, Catur Agus Saptono mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tidak mengubah fakta bahwa Siti Hardijanti Rukmana (Mbak Tutut) tetap memiliki utang sebesar Rp510 miliar.

Utang itu kemudian menguatkan bahwa 75 persen saham TPI dimiliki oleh PT Berkah Karya Bersama.

"Tidak patuhi putusan BANI, Tutut bisa dipailitkan. Kita sudah tahu bahwa Tutut punya utang, lunas? Tidak. Tetap ada kewajiban 75 persen saham ke PT Berkah karena investment agreement sudah berlaku," kata Catur Agus, Jakarta, Sabtu (11/4/2015).

Sementara Direktur PT Berkah Karya Bersama Effendi Syahputra menambahkan, pihaknya sudah menyelesaikan segala kewajiban sesuai perjanjian yang sudah disepakati dengan pihak Mbak Tutut.

"Kami bayarkan utangnya, maka adalah hak kami mendapatkan 75 persen saham TPI seperti yang dijanjikan Tutut," ucap Effendi.

"Berkah sudah membantu Mbak Tutut melunasi utang di BPPN akibat penutupan Bank Yama, Berkah membantu melunasi semua utang Citra group non toll milik Tutut di BPPN, Berkah membantu Tutut melunasi semua utang TPI di Indosat. Tapi Tutut seperti tidak tahu berterima kasih meskipun dibantu Berkah," imbuhnya.

Sekadar diketahui, putusan BANI telah didaftarkan ke PN Jakpus pertengahan Januari 2015 yang lalu, untuk dilaksanakan eksekusi.

Dalam putusan BANI tertanggal 12 Desember 2014, pihak Tutut dianggap lalai karena tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian bisnis dengan PT Berkah.

Dengan kata lain, Tutut dianggap wanprestasi. BANI menilai Tutut terbukti beriktikad buruk dan melanggar penjanjian bisnis sehingga diwajibkan membayar kerugian utang sebesar Rp510 miliar kepada PT Berkah.

Putusan BANI ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Tutut. Namun, diduga ada kejanggalan dalam putusan MA yang diketuai Hakim Agung M Saleh dengan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan tersebut.

Langkah MA yang memutus kasus Televisi Pendidikan Indonesia itu kontroversial dan dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebab kasus yang telah ditangani BANI seharusnya tidak boleh lagi ditangani MA.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Geledah Rumah di Sentul...
Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved