Ditahan,Suryadharma Merasa Dizalimi
A
A
A
JAKARTA - Raut muka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tampak tegang. Dengan emosional, dia mempertanyakan penahanan dirinya oleh KPK kemarin. Suryadharma merasa diperlakukan tidak adil karena hingga saat ini belum ada kepastian soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Suryadharma mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyampaikan perihal nilaikerugiannegara yangdimaksud. Begitu pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor negara.
Bagi Suryadharma, nilai kerugian negara dalam suatu perkara korupsi tidak boleh dikirakira, tetapi harus dalam jumlah jelas. ”Lalu, apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun? Kira-kira ngambil-nya bagaimana? menaruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun,” kata Suryadharma seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi haji Kementerian Agama tahun 2012-2013 di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan menteri koperasi dan usaha kecil menengah ini juga tidak habis pikir dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Selama lebih dari delapan jam, dirinya dicecar pertanyaan seputar data pribadi, baik itu nama, riwayat hidup, istri, maupun anak-anaknya. Artinya, pemeriksaan sama sekali tidak menyentuh materi yang disangkakan. Karena itu dia sangat terkejut ketika penyidik tiba-tiba menyodorkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani.
”Saya menolak. Kenapa menolak? Satu, sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil. Dan bisa jadi saya ditetapkan (tersangka), ditahan sebagai bentuk balas dendam (KPK) karena saya mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Suryadharma menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan bukan perlawanan kepada KPK. ”Tapi semata- mata hanya ingin mencari keadilan,” katanya dengan suara bergetar. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini. KPK juga telah melayangkan surat permintaan cegah keluar negeri kepada pihak imigrasi terhadap sejumlah anggota DPR. Suryadharma dijadwalkan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada awal Februari 2015.
Pada perkembangannya, mantan ketua umum DPP PPP ini beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan menunggu sidang praperadilan. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menepis tudingan soal belum adanya kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
Menurut dia, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, jelas sekali sudah ditentukan berapa kerugian negaranya. Hanya, nilainya perlu dihitung secara definitif oleh auditor negara yaitu BPK atau BPKP. ”Kerugian negara sedang dihitung secara final oleh BPKP. Penahanan (SDA) tidak perlu nunggu kerugian negara final. Penahanan itu subjektivitas dan objektivitas penyidik,” ujarnya.
Johan menerangkan, unsur subjektivitas antara lain tersangka diduga bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, atau bisa memengaruhi saksi-saksi. Dari sisi objektif berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan melihat ancaman hukumannya.
Johan menegaskan, tuduhan Suryadharma dan kuasa hukumnya bahwa penahanan kemarin adalah upaya balas dendam karena melakukan praperadilan juga tidak berdasar. ”Nggak benar itu. Penahanan ini proses penanganan perkara biasa saja. Penahanan adalah bagian dari proses penanganan perkara di KPK,” tegas Johan.
Menurutnya, sejak awal KPK menghormati proses hukum, termasuk praperadilan. Kendati demikian, pihaknya memiliki keyakinan bahwa penetapan tersangka tidak masuk objek praperadilan yang secara limitatif telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.
”Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Suryadharma untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur,” kata Priharsa. Dia menuturkan, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait selaku menteri agama dalam penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2010-2011 dan 2012-2013.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp1,8 triliun. Perbuatan pidana tersebut dilakukan Suryadharma secara bersama- sama dan beberapa perbuatan pidana dalam waktu berbeda (concursus realis ).
Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 KUH Pidana. ”Nanti akan ada lagi pemeriksaan lagi Suryadharma sebagai tersangka,” ujarnya.
Kecewa
Suryadharma tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.27 WIB didampingi kuasa hukumnya, Humprey R Djemat. Mungkin karena tegang, dia yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dipadu celana hitam sempat salah menaiki tangga sebelum memasuki ruang steril.
Suryadharma menuturkan, kehadirannya kemarin guna memenuhi undangan dan panggilan pemeriksaan yang disampaikan KPK, sekaligus dalam rangka mencari keadilan. Dia mengklaim telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti tidak mengabulkan.
”Saya sungguh kecewa, kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya lalu ke mana kita harus bertanya? Katanya harus lewat jalur hukum, kita pergunakan jalur hukum, tapi kok tidak bisa?,” ujarnya.
Dikonfirmasi ulang soal kesiapannya untuk ditahan KPK, akhirnya Suryadharma mengaku akan ikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk penghormatannya kepada hukum. Namun, dia berharap dirinya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, dan bukan dengan opini. Dia menuturkan hidup cuma sekali dan sebentar saja. ”Ada akhirat nanti,” ujarnya.
Disinggung mengenai tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dipakai KPK, yang mencakup pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi haji dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain Suryadharma naik pitam. Dengan emosi, dia langsung menyergah.
”Penyalahgunaan apa? Kewenangan apa? (penyelenggaraan haji) apanya? Yang mana? Jadi jangan asal ngomong. Makanya saya datang ke mari akan menjelaskan,” tuturnya dengan nada tinggi.
Dia pun tidak mau mengomentari kesaksian sejumlah mantan anggota Komisi VIII sekaligus Panitia Kerja (Panja) Haji DPR semisal Zulkarnaen Djabar, Chairun Nisa, dan Soemintarsih Muntoro yang menyalahkan Kemenag soal penyelenggaraan haji. Dia juga tak mau menjawab apakah sudah mempersiapkan alat bukti untuk pembelaan terhadap sangkaan.
Suami Wardatul Asriah (mantan anggota Komisi VII DPR) ini kemudian menjelaskan soal rombongan jamaah haji. Setiap tahun, kata Suryadharma, ada sisa kuota yang tidak terserap kisarannya 1-2%. Kuota tidak terserap karena dari sekitar 211.000 calon jamaah haji yang diberangkatkan pasti ada yang meninggal dunia sebelum berangkat.
Ada juga yang hamil, sakit keras, tidak mampu melunasi, dan ada juga yang membatalkan karena ada keperluan lain. Sebagai menteri agama, dia mengaku mendapatkan kuota dari menteri haji Arab Saudi. Rinciannya, dari kuota untuk Indonesia 211.000, 194.000- nya dikelola oleh pemerintah dan 17.000-nya dikelola oleh haji khusus.
Maka itu, pemerintah Indonesia perlu menyediakan makan, akomodasi hotel, dan transportasi bagi 194.000 jamaah hingga di Arab Saudi. Humprey R Djemat menilai penahanan Suryadharma bentuk ketidakadilan. Dalam kasus ini, Suryadharma telah disudutkan sejak 2010-2013 hingga klimaksnya 2014. Pimpinan KPK sering memberikan pernyataan kontroversial dan bisa didebatkan.
Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz terheran-heran dengan penahanan Suryadharma. Sepengetahuannya, koleganya itu baru dua kali mendatangi KPK. ”Dia baru satu kali datang ke KPK sebagai pemberi keterangan dan pada kunjungan kedua (kemarin) sudah langsung ditahan. Ajaib,” katanya singkat.
Sabir laluhu/ant
Suryadharma mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah menyampaikan perihal nilaikerugiannegara yangdimaksud. Begitu pun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor negara.
Bagi Suryadharma, nilai kerugian negara dalam suatu perkara korupsi tidak boleh dikirakira, tetapi harus dalam jumlah jelas. ”Lalu, apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada? Apalagi sampai Rp1,8 triliun? Kira-kira ngambil-nya bagaimana? menaruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya sudah minta ampun,” kata Suryadharma seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi haji Kementerian Agama tahun 2012-2013 di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Mantan menteri koperasi dan usaha kecil menengah ini juga tidak habis pikir dengan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Selama lebih dari delapan jam, dirinya dicecar pertanyaan seputar data pribadi, baik itu nama, riwayat hidup, istri, maupun anak-anaknya. Artinya, pemeriksaan sama sekali tidak menyentuh materi yang disangkakan. Karena itu dia sangat terkejut ketika penyidik tiba-tiba menyodorkan surat perintah penahanan untuk ditandatangani.
”Saya menolak. Kenapa menolak? Satu, sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil. Dan bisa jadi saya ditetapkan (tersangka), ditahan sebagai bentuk balas dendam (KPK) karena saya mengajukan praperadilan,” ujarnya.
Suryadharma menegaskan, gugatan praperadilan yang diajukan bukan perlawanan kepada KPK. ”Tapi semata- mata hanya ingin mencari keadilan,” katanya dengan suara bergetar. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Sejumlah saksi telah diperiksa terkait kasus ini. KPK juga telah melayangkan surat permintaan cegah keluar negeri kepada pihak imigrasi terhadap sejumlah anggota DPR. Suryadharma dijadwalkan diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada awal Februari 2015.
Pada perkembangannya, mantan ketua umum DPP PPP ini beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan menunggu sidang praperadilan. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menepis tudingan soal belum adanya kerugian negara dalam kasus korupsi haji.
Menurut dia, ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, jelas sekali sudah ditentukan berapa kerugian negaranya. Hanya, nilainya perlu dihitung secara definitif oleh auditor negara yaitu BPK atau BPKP. ”Kerugian negara sedang dihitung secara final oleh BPKP. Penahanan (SDA) tidak perlu nunggu kerugian negara final. Penahanan itu subjektivitas dan objektivitas penyidik,” ujarnya.
Johan menerangkan, unsur subjektivitas antara lain tersangka diduga bisa melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti, atau bisa memengaruhi saksi-saksi. Dari sisi objektif berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dengan melihat ancaman hukumannya.
Johan menegaskan, tuduhan Suryadharma dan kuasa hukumnya bahwa penahanan kemarin adalah upaya balas dendam karena melakukan praperadilan juga tidak berdasar. ”Nggak benar itu. Penahanan ini proses penanganan perkara biasa saja. Penahanan adalah bagian dari proses penanganan perkara di KPK,” tegas Johan.
Menurutnya, sejak awal KPK menghormati proses hukum, termasuk praperadilan. Kendati demikian, pihaknya memiliki keyakinan bahwa penetapan tersangka tidak masuk objek praperadilan yang secara limitatif telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menambahkan, Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Pomdam Jaya, Guntur.
”Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Suryadharma untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur,” kata Priharsa. Dia menuturkan, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait selaku menteri agama dalam penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2010-2011 dan 2012-2013.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian negara sekitar Rp1,8 triliun. Perbuatan pidana tersebut dilakukan Suryadharma secara bersama- sama dan beberapa perbuatan pidana dalam waktu berbeda (concursus realis ).
Suryadharma disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 65 KUH Pidana. ”Nanti akan ada lagi pemeriksaan lagi Suryadharma sebagai tersangka,” ujarnya.
Kecewa
Suryadharma tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.27 WIB didampingi kuasa hukumnya, Humprey R Djemat. Mungkin karena tegang, dia yang saat itu mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dipadu celana hitam sempat salah menaiki tangga sebelum memasuki ruang steril.
Suryadharma menuturkan, kehadirannya kemarin guna memenuhi undangan dan panggilan pemeriksaan yang disampaikan KPK, sekaligus dalam rangka mencari keadilan. Dia mengklaim telah mencari keadilan lewat praperadilan, tapi hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti tidak mengabulkan.
”Saya sungguh kecewa, kalau kita melihat sesuatu yang harus kita pertanyakan, tetapi kemudian tidak ada institusi tempat kita bertanya lalu ke mana kita harus bertanya? Katanya harus lewat jalur hukum, kita pergunakan jalur hukum, tapi kok tidak bisa?,” ujarnya.
Dikonfirmasi ulang soal kesiapannya untuk ditahan KPK, akhirnya Suryadharma mengaku akan ikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk penghormatannya kepada hukum. Namun, dia berharap dirinya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, dan bukan dengan opini. Dia menuturkan hidup cuma sekali dan sebentar saja. ”Ada akhirat nanti,” ujarnya.
Disinggung mengenai tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dipakai KPK, yang mencakup pengadaan katering, pemondokan, dan transportasi haji dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain Suryadharma naik pitam. Dengan emosi, dia langsung menyergah.
”Penyalahgunaan apa? Kewenangan apa? (penyelenggaraan haji) apanya? Yang mana? Jadi jangan asal ngomong. Makanya saya datang ke mari akan menjelaskan,” tuturnya dengan nada tinggi.
Dia pun tidak mau mengomentari kesaksian sejumlah mantan anggota Komisi VIII sekaligus Panitia Kerja (Panja) Haji DPR semisal Zulkarnaen Djabar, Chairun Nisa, dan Soemintarsih Muntoro yang menyalahkan Kemenag soal penyelenggaraan haji. Dia juga tak mau menjawab apakah sudah mempersiapkan alat bukti untuk pembelaan terhadap sangkaan.
Suami Wardatul Asriah (mantan anggota Komisi VII DPR) ini kemudian menjelaskan soal rombongan jamaah haji. Setiap tahun, kata Suryadharma, ada sisa kuota yang tidak terserap kisarannya 1-2%. Kuota tidak terserap karena dari sekitar 211.000 calon jamaah haji yang diberangkatkan pasti ada yang meninggal dunia sebelum berangkat.
Ada juga yang hamil, sakit keras, tidak mampu melunasi, dan ada juga yang membatalkan karena ada keperluan lain. Sebagai menteri agama, dia mengaku mendapatkan kuota dari menteri haji Arab Saudi. Rinciannya, dari kuota untuk Indonesia 211.000, 194.000- nya dikelola oleh pemerintah dan 17.000-nya dikelola oleh haji khusus.
Maka itu, pemerintah Indonesia perlu menyediakan makan, akomodasi hotel, dan transportasi bagi 194.000 jamaah hingga di Arab Saudi. Humprey R Djemat menilai penahanan Suryadharma bentuk ketidakadilan. Dalam kasus ini, Suryadharma telah disudutkan sejak 2010-2013 hingga klimaksnya 2014. Pimpinan KPK sering memberikan pernyataan kontroversial dan bisa didebatkan.
Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz terheran-heran dengan penahanan Suryadharma. Sepengetahuannya, koleganya itu baru dua kali mendatangi KPK. ”Dia baru satu kali datang ke KPK sebagai pemberi keterangan dan pada kunjungan kedua (kemarin) sudah langsung ditahan. Ajaib,” katanya singkat.
Sabir laluhu/ant
(ftr)