Polri Ingin Secepatnya Kasus Budi Gunawan Tuntas
Jum'at, 10 April 2015 - 14:05 WIB
Polri Ingin Secepatnya Kasus Budi Gunawan Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengaku, pihaknya akan bersikap transaparan dalam menangani berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Budi, tim yang dibentuknya akan melakukan gelar perkara pada pekan depan buat menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan melawan yang dilakukan Budi Gunawan.
"Kita pengin secepatnya supaya gini tidak ada lagi dibilang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena kalau lanjut, ya lanjut," ujar Budi di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Budi menambahkan, jika akhirnya polisi menghentikan perkara tersebut, karena polisi berkesimpulan bahwa, Kepala Lemdikpol Polri itu tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Hal lain seperti juga yang pernah dilakukan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang pernah menangani perkara tersebut.
"Jangan seolah-olah digulirkan ini polisi berpihak khususnya Pak BG, ini polisi memihak polisi karena ini personelnya. Kita fair," ungkapnya.
Buat menjamin transparansi dalam menangani perkara kasus dugaan gratifikasi itu, Budi mengaku tetap melibatkan KPK, Kejagung dan PPATK. Dia mengklaim gelar perkara akan diungkap ke publik secara terbuka.
Menurut Budi, tim yang dibentuknya akan melakukan gelar perkara pada pekan depan buat menyimpulkan ada atau tidaknya perbuatan melawan yang dilakukan Budi Gunawan.
"Kita pengin secepatnya supaya gini tidak ada lagi dibilang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Karena kalau lanjut, ya lanjut," ujar Budi di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Budi menambahkan, jika akhirnya polisi menghentikan perkara tersebut, karena polisi berkesimpulan bahwa, Kepala Lemdikpol Polri itu tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
Hal lain seperti juga yang pernah dilakukan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang pernah menangani perkara tersebut.
"Jangan seolah-olah digulirkan ini polisi berpihak khususnya Pak BG, ini polisi memihak polisi karena ini personelnya. Kita fair," ungkapnya.
Buat menjamin transparansi dalam menangani perkara kasus dugaan gratifikasi itu, Budi mengaku tetap melibatkan KPK, Kejagung dan PPATK. Dia mengklaim gelar perkara akan diungkap ke publik secara terbuka.
(maf)