DPR Persilakan KPK Lanjutkan Proses Hukum Legislator PDIP

Jum'at, 10 April 2015 - 11:20 WIB
DPR Persilakan KPK Lanjutkan...
DPR Persilakan KPK Lanjutkan Proses Hukum Legislator PDIP
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adriansyah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 9 April 2015. Dia ditangkap di arena Kongres IV PDIP di Sanur, Bali.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Pemimpin DPR mempersilakan KPK memproses anggota Komisi IV DPR tersebut sebagaimana prosedur undang-undang (UU) yang berlaku.

"Yang korupsi itu bukan hanya anggota DPR saja. Dan ini sudah ditangani KPK. Biarkan saja prosesnya berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2015).

Agus melanjutkan, di tengah proses hukum yang ditangani KPK berjalan, secara politik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga akan mengadakan evaluasi terhadap setiap anggota DPR yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Namun demikian diakui Agus, pihaknya tidak dapat mengintervensi proses evaluasi yang akan dilakukan oleh MKD. "Di balik proses hukum berjalan, proses politik juga berjalan. So pasti, kita mendorong agar proses hukum dan politik berjalan. Namun kita tidak intervensi proses tersebut," pungkasnya.

Baca: PDIP Akui Kadernya Bernama Adriansyah Ditangkap KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0872 seconds (0.1#10.140)