Agus Gumiwang Serahkan Masalah Akom dan Bamsoet ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Waketum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri.
Ketua Fraksi Golkar kubu Agung ini mengaku ditanyai seputar kronologis insiden saat meminta kubu Aburizal Bakrie yakni Ade Komarudin (Ketua Fraksi) dan Bambang Soesatyo (Sekretaris Fraksi) enggan mengosongkan Sekretariat Fraksi.
"Tindak lanjut dari pelaporan itu (penyalahgunaan ruangan). Masalah jalan ceritanya, kronologis, aturan apa yang saya ketahui, banyak," ujar Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Terkait tindak lanjut penanganan laporan terhadap Akom (Ade Komarudin) dan Bamsoet (Bambang Soesatyo), Agus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Termasuk pemanggilan terhadap pengurus Golkar kubu Ical tersebut.
"(Pemanggilan Akom dan Bamsoet) kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ucap Putra Politikus Senior Golkar, Ginandjar Kartasasmita itu.
Buat dia, langkah pengambilalihan Sekretariat Fraksi oleh dirinya dianggap sudah sesuai ketentuan yang berlaku setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkumham. Namun, pihak Akom dan Bamsoet dianggap menolak untuk meninggalkan ruangan tersebut.
"Sejak 23 maret itu, siapapun anggota fraksi apalagi mantan ketua dan sekretarai ada di dalam ruangan berarti melanggar," pungkasnya.
Ketua Fraksi Golkar kubu Agung ini mengaku ditanyai seputar kronologis insiden saat meminta kubu Aburizal Bakrie yakni Ade Komarudin (Ketua Fraksi) dan Bambang Soesatyo (Sekretaris Fraksi) enggan mengosongkan Sekretariat Fraksi.
"Tindak lanjut dari pelaporan itu (penyalahgunaan ruangan). Masalah jalan ceritanya, kronologis, aturan apa yang saya ketahui, banyak," ujar Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Terkait tindak lanjut penanganan laporan terhadap Akom (Ade Komarudin) dan Bamsoet (Bambang Soesatyo), Agus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. Termasuk pemanggilan terhadap pengurus Golkar kubu Ical tersebut.
"(Pemanggilan Akom dan Bamsoet) kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian," ucap Putra Politikus Senior Golkar, Ginandjar Kartasasmita itu.
Buat dia, langkah pengambilalihan Sekretariat Fraksi oleh dirinya dianggap sudah sesuai ketentuan yang berlaku setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Menkumham. Namun, pihak Akom dan Bamsoet dianggap menolak untuk meninggalkan ruangan tersebut.
"Sejak 23 maret itu, siapapun anggota fraksi apalagi mantan ketua dan sekretarai ada di dalam ruangan berarti melanggar," pungkasnya.
(kri)