Kasus Pengalihan Aset, PT KAI Apresiasi Kejagung
A
A
A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), Handoko Lie, beserta dua mantan Wali Kota Medan Abdilah dan Ruhudman Harahap.
Ketiganya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi aset PT KAI di Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.
Sebelumya, PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektare yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK.
"Kondisi pada saat itu, lahan milik PT KAI yang diserobot PT ACK itu kini sudah berdiri mal, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan)," ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4/2015)
Setelah keputusan penahanan Direktur PT ACK dilakukan oleh kejaksaan, kata dia, PT KAI berharap kasus perdata yang sedang ditangani dapat segera memperoleh penyelesaian dari Mahkamah Agung.
"Kami berharap ada penyelesaian dari Mahkamah Agung biar semuanya clear (selesai)," ujar dia.
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie, beserta dua orang mantan Wali Kota Medan, Abdilah dan Ruhudman H.
Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 hingga 26 April 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi aset PT KAI di Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.
Sebelumya, PT KAI telah menempuh jalan panjang dalam rangka mempertahankan asetnya seluas kurang lebih 7,3 hektare yang diklaim seolah-olah adalah milik PT ACK.
"Kondisi pada saat itu, lahan milik PT KAI yang diserobot PT ACK itu kini sudah berdiri mal, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB (izin mendirikan bangunan)," ujar Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/4/2015)
Setelah keputusan penahanan Direktur PT ACK dilakukan oleh kejaksaan, kata dia, PT KAI berharap kasus perdata yang sedang ditangani dapat segera memperoleh penyelesaian dari Mahkamah Agung.
"Kami berharap ada penyelesaian dari Mahkamah Agung biar semuanya clear (selesai)," ujar dia.
Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie, beserta dua orang mantan Wali Kota Medan, Abdilah dan Ruhudman H.
Mereka ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi HPL Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB 2011.
Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 7 hingga 26 April 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(dam)