2 Kader Golkar Agung Dipanggil Polisi Jadi Saksi Pelapor
Kamis, 09 April 2015 - 16:46 WIB
2 Kader Golkar Agung Dipanggil Polisi Jadi Saksi Pelapor
A
A
A
JAKARTA - Dua utusan dari pengurus Golkar kubu Agung Laksono dipanggil Bareskrim Mabes Polri guna diperiksa sebagai saksi pelapor dalam laporan berbeda terkait dugaan melanggar hukum yang dilakukan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Golkar kubu Agung, Melki Laka Lena mengatakan, dirinya mengaku diperiksa sebagai saksi terkait tindakan perobekan surat yang diduga dilakukan Ketua Fraksi Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat diminta meninggalkan ruang sekretariat fraksi.
"Saksi pelapor terkait penyobekan surat perobekan surat berharga Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum," ujar Melky saat keluar Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Melky menduga aksi sobek surat yang dilakukan Bambang telah melanggar hukum dan diduga melanggar Pasal 406 KUHP. Sehingga dia meminta Bamsoet, diproses secara hukum.
"Perobekan mengganggu muruah, harga diri dan kehormatan Golkar oleh kadernya sendiri," ungkapnya.
Selain dia, Bareskrim Mabes Polri juga memanggil Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Melky menjelaskan, pemeriksaan terhadap kerabatnya sesama pengurus Golkar Agung itu terkait tidak diizinkan penggunaan ruangan Fraksi oleh kubu Ical.
Padahal kata dia, Agus Gumiwang dianggap sebagai Ketua Fraksi yang sah atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
"Pak Agus (diperiksa) sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, baru ketika mau masuk tidak diberikan ruangan itu. Lebih ke kapasitas Pak Agus sebagai Ketua Fraksi," pungkasnya.
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Golkar kubu Agung, Melki Laka Lena mengatakan, dirinya mengaku diperiksa sebagai saksi terkait tindakan perobekan surat yang diduga dilakukan Ketua Fraksi Bambang Soesatyo (Bamsoet), saat diminta meninggalkan ruang sekretariat fraksi.
"Saksi pelapor terkait penyobekan surat perobekan surat berharga Partai Golkar adalah perbuatan melawan hukum," ujar Melky saat keluar Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Melky menduga aksi sobek surat yang dilakukan Bambang telah melanggar hukum dan diduga melanggar Pasal 406 KUHP. Sehingga dia meminta Bamsoet, diproses secara hukum.
"Perobekan mengganggu muruah, harga diri dan kehormatan Golkar oleh kadernya sendiri," ungkapnya.
Selain dia, Bareskrim Mabes Polri juga memanggil Wakil Ketua Umum Golkar kubu Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Melky menjelaskan, pemeriksaan terhadap kerabatnya sesama pengurus Golkar Agung itu terkait tidak diizinkan penggunaan ruangan Fraksi oleh kubu Ical.
Padahal kata dia, Agus Gumiwang dianggap sebagai Ketua Fraksi yang sah atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
"Pak Agus (diperiksa) sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, baru ketika mau masuk tidak diberikan ruangan itu. Lebih ke kapasitas Pak Agus sebagai Ketua Fraksi," pungkasnya.
(maf)