Mahfud MD Apresiasi Hakim Tati Tolak Praperadilan SDA

Kamis, 09 April 2015 - 16:27 WIB
Mahfud MD Apresiasi Hakim Tati Tolak Praperadilan SDA
Mahfud MD Apresiasi Hakim Tati Tolak Praperadilan SDA
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan korupsi haji.

"Saya apresiasi putusan Tati (Hakim Tati Hadianti) itu," kata Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).

Putusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), memancing sejumlah tersangka korupsi lainnya mengambil langkah hukum yang sama.

Mahfud menilai KPK juga ikut andil memicu terjadinya gelombang praperadilan. "KPK juga turut andil dalam praperadilan ini. Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup, tapi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mahfud.

Mahfud meminta supaya KPK berhati-hati dalam menentukan status tersangka seseorang. Namun dia enggan juga menyalahkan lembaga antikorupsi itu.

"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga," pungkasnya.

Baca: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Suryadharma Ali

Baca: Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7496 seconds (0.1#10.140)