Mahfud MD Apresiasi Hakim Tati Tolak Praperadilan SDA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan Suryadharma Ali (SDA), tersangka kasus dugaan korupsi haji.
"Saya apresiasi putusan Tati (Hakim Tati Hadianti) itu," kata Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), memancing sejumlah tersangka korupsi lainnya mengambil langkah hukum yang sama.
Mahfud menilai KPK juga ikut andil memicu terjadinya gelombang praperadilan. "KPK juga turut andil dalam praperadilan ini. Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup, tapi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mahfud.
Mahfud meminta supaya KPK berhati-hati dalam menentukan status tersangka seseorang. Namun dia enggan juga menyalahkan lembaga antikorupsi itu.
"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga," pungkasnya.
Baca: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Suryadharma Ali
Baca: Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan
"Saya apresiasi putusan Tati (Hakim Tati Hadianti) itu," kata Mahfud di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Putusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), memancing sejumlah tersangka korupsi lainnya mengambil langkah hukum yang sama.
Mahfud menilai KPK juga ikut andil memicu terjadinya gelombang praperadilan. "KPK juga turut andil dalam praperadilan ini. Contoh BG, ternyata tidak punya bukti yang cukup, tapi ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mahfud.
Mahfud meminta supaya KPK berhati-hati dalam menentukan status tersangka seseorang. Namun dia enggan juga menyalahkan lembaga antikorupsi itu.
"KPK seharusnya jangan ceroboh dalam menetapkan tersangka, jangan menggantung nasib orang. Saya tidak menyalahkan juga," pungkasnya.
Baca: PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Suryadharma Ali
Baca: Praperadilan SDA Ditolak, KPK: Inilah Sebenarnya Putusan
(maf)