Menteri Susi Pudjiastuti Dilaporkan ke Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Pemilik perusahaan Kapal MV Haifa, Chankid melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik berupa tuduhan kapal pencurian ikan. Anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan perusahaan kapal ikan asal Cina berbendera Panama.
Laporan itu dibuat lantaran Menteri Susi dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.
"Bu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kita. Kapal itu legal dan dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chankid, Made Rahman Marasebis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Menurut Made, pernyataan Susi di sejumlah media dianggap menyudutkan kliennya. Sehingga kliennya menanggung kerugian. Padahal, kata dia, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.
"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu benar atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
Laporan itu dibuat lantaran Menteri Susi dianggap mencemarkan nama baik yang menyebabkan kerugian perusahaan karena menyebut Kapal MV Haifa ilegal.
"Bu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kita. Kapal itu legal dan dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chankid, Made Rahman Marasebis di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Menurut Made, pernyataan Susi di sejumlah media dianggap menyudutkan kliennya. Sehingga kliennya menanggung kerugian. Padahal, kata dia, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.
"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi apa benar yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan itu benar atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Imbasnya menteri pemilik Maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
(kri)