Jero Wacik Minta Penyidik KPK Tunda Pemeriksaan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) mengisyaratkan, tidak akan memenuhi panggilan KPK.
Sedianya Jero akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar) tahun 2008-2011.
Pengacara Jero, Sugiyono meminta penyidik KPK supaya menunda pemeriksaan, lantaran sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Melalui kuasanya, Pak JW memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata Sugiyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2015).
Dia berharap KPK memahami surat yang dilayangkan supaya pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.
"Berhubung alasannya patut dan wajar, mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," tegasnya.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Politikus Partai Demokrat itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sedianya Jero akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata (Menbudpar) tahun 2008-2011.
Pengacara Jero, Sugiyono meminta penyidik KPK supaya menunda pemeriksaan, lantaran sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Melalui kuasanya, Pak JW memohon kepada yang terhormat penyidik KPK untuk menunda dulu pemeriksaan tersangka," kata Sugiyono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/4/2015).
Dia berharap KPK memahami surat yang dilayangkan supaya pemeriksaan terhadap kliennya bisa ditunda.
"Berhubung alasannya patut dan wajar, mudah-mudahan yang terhormat bapak-bapak penyidik KPK berkenan memahaminya," tegasnya.
Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Politikus Partai Demokrat itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
(maf)