Akbar Berharap Polisi Tuntaskan Kasus Dokumen Palsu
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung berharap, penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, menjadi masukan bagi pengadilan sebelum memutuskan keabsahan antara Munas Golkar Bali dan Ancol.
"Harapan kita itu jadi masukan pada pengadilan untuk ambil keputusan terakhir berkaitan dengan keabsahan kedua Munas itu," kata Akbar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Akbar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol tersebut.
"Itu (kasus dugaan pemalsuan dokumen) sudah ditangani pihak kepolisian, kita serahkanlah pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah itu," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, HB kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY berasal dari Pandeglang, Banten.
"Untuk membuktikan apa mmemang orang-orang itu terbukti memalsukan. Kalau memang terbukti tentu harus ada tindakan hukum," tegasnya.
"Harapan kita itu jadi masukan pada pengadilan untuk ambil keputusan terakhir berkaitan dengan keabsahan kedua Munas itu," kata Akbar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2015).
Akbar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dugaan pemalsuan dokumen Munas Ancol tersebut.
"Itu (kasus dugaan pemalsuan dokumen) sudah ditangani pihak kepolisian, kita serahkanlah pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah itu," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, HB kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY berasal dari Pandeglang, Banten.
"Untuk membuktikan apa mmemang orang-orang itu terbukti memalsukan. Kalau memang terbukti tentu harus ada tindakan hukum," tegasnya.
(maf)