Kerahasiaan Naskah UN Tanggung Jawab Daerah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah menjaga kerahasiaan naskah soal ujian nasional (UN) sebab itu dokumen negara.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, naskah soal sudah berada di tingkat provinsi dan siap dikirim ke level kabupaten/ kota. Panitia tingkat provinsi maupun level kabupaten/ kota diminta hati-hati dalam menjaga kerahasiaan naskah ujian.
”Meski UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, namun naskahnya tetap dokumen negara. Jadi pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kerahasiaannya,” katanya di Kantor Kemendikbud kemarin. Nizam mengatakan, Kemendikbud berharap tidak ada soal ujian yang tercecer dalam perjalanan dari provinsi menuju kabupaten atau kota.
Tanggung jawab pengiriman dari percetakan ke provinsi adalah tanggung jawab Kemendikbud. Namun, ketika sudah sampai di provinsi kewenangan itu beralih ke provinsi dan kabupaten/ kota. Distribusi dari provinsi lalu ke gudang penyimpanan di kabupaten/kota dan terakhir ke sekolah tidak lagi kewenangan Kemendikbud.
Terkait teknis pengawasannya diserahkan ke daerah masing- masing. Nizam menjelaskan, di beberapa wilayah naskah bahkan sudah sampai di tingkat kabupaten dan kota. Daerahdaerah dengan sebaran SMA yang sangat luas mendapatkan perlakuan khusus yakni pendistribusian naskah hingga tingkat kabupaten/kota dilaksanakan lebih dahulu.
Beberapa daerah yang masuk wilayah khusus dalam pendistribusian naskah UN itu antara lain Provinsi Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. ”Perlakuan khusus itu dilaksanakan supaya naskah ujian siap digunakan siswa pada 13 April nanti,” katanya. Jumlah naskah UN 2015 yang dicetak sejumlah 35 juta eksemplar.
Naskah ini didistribusikan pada 18.552 SMA/SMK dan 50.515 SMP. Sementara jumlah peserta UN sebanyak 7,3 juta siswa terdiri atas 3,7 juta siswa SMP, 1,6 juta siswa SMA, sebanyak 1,1 siswa SMK, dan 632.214 siswa pendidikan kesetaraan. UN untuk tingkat SMA/SMK diselenggarakan pada 13 April-15 April. Sementara untuk tingkat SMP pada 4 Mei - 7 Mei.
Imbauan agar daerah menjaga kerahasiaan naskah soal UN disambut baik daerah. Seperti di Provinsi Riau sebanyak 254 petugas dari kepolisian dan Dinas pendidikan diambil sumpahnya untuk menjaga kerahasiaan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno menjelaskan, sumpah ini sebagai bukti tanggung jawab dari dokumen negara yang bersifat rahasia ini yang harus dikawal, diawasi, dan dijaga supaya tidak bocor.
Sementara itu, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria menambahkan, naskah soal UN memang rahasia negara sehingga perlu perlakuan khusus. Sebab itu, setelah ujian berlangsung, 35 juta naskah UN di semua sekolah harus dibakar.
”Di dalam PP nanti akan ada aturan yang mewajibkan seluruh soal UN segera dibakar setelah pelaksanaan. Sekolah yang akan membakar dan membuat surat berita acara pembakaran,” katanya.
Neneng zubaidah
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam mengatakan, naskah soal sudah berada di tingkat provinsi dan siap dikirim ke level kabupaten/ kota. Panitia tingkat provinsi maupun level kabupaten/ kota diminta hati-hati dalam menjaga kerahasiaan naskah ujian.
”Meski UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan, namun naskahnya tetap dokumen negara. Jadi pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas kerahasiaannya,” katanya di Kantor Kemendikbud kemarin. Nizam mengatakan, Kemendikbud berharap tidak ada soal ujian yang tercecer dalam perjalanan dari provinsi menuju kabupaten atau kota.
Tanggung jawab pengiriman dari percetakan ke provinsi adalah tanggung jawab Kemendikbud. Namun, ketika sudah sampai di provinsi kewenangan itu beralih ke provinsi dan kabupaten/ kota. Distribusi dari provinsi lalu ke gudang penyimpanan di kabupaten/kota dan terakhir ke sekolah tidak lagi kewenangan Kemendikbud.
Terkait teknis pengawasannya diserahkan ke daerah masing- masing. Nizam menjelaskan, di beberapa wilayah naskah bahkan sudah sampai di tingkat kabupaten dan kota. Daerahdaerah dengan sebaran SMA yang sangat luas mendapatkan perlakuan khusus yakni pendistribusian naskah hingga tingkat kabupaten/kota dilaksanakan lebih dahulu.
Beberapa daerah yang masuk wilayah khusus dalam pendistribusian naskah UN itu antara lain Provinsi Maluku Utara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. ”Perlakuan khusus itu dilaksanakan supaya naskah ujian siap digunakan siswa pada 13 April nanti,” katanya. Jumlah naskah UN 2015 yang dicetak sejumlah 35 juta eksemplar.
Naskah ini didistribusikan pada 18.552 SMA/SMK dan 50.515 SMP. Sementara jumlah peserta UN sebanyak 7,3 juta siswa terdiri atas 3,7 juta siswa SMP, 1,6 juta siswa SMA, sebanyak 1,1 siswa SMK, dan 632.214 siswa pendidikan kesetaraan. UN untuk tingkat SMA/SMK diselenggarakan pada 13 April-15 April. Sementara untuk tingkat SMP pada 4 Mei - 7 Mei.
Imbauan agar daerah menjaga kerahasiaan naskah soal UN disambut baik daerah. Seperti di Provinsi Riau sebanyak 254 petugas dari kepolisian dan Dinas pendidikan diambil sumpahnya untuk menjaga kerahasiaan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno menjelaskan, sumpah ini sebagai bukti tanggung jawab dari dokumen negara yang bersifat rahasia ini yang harus dikawal, diawasi, dan dijaga supaya tidak bocor.
Sementara itu, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Teuku Ramli Zakaria menambahkan, naskah soal UN memang rahasia negara sehingga perlu perlakuan khusus. Sebab itu, setelah ujian berlangsung, 35 juta naskah UN di semua sekolah harus dibakar.
”Di dalam PP nanti akan ada aturan yang mewajibkan seluruh soal UN segera dibakar setelah pelaksanaan. Sekolah yang akan membakar dan membuat surat berita acara pembakaran,” katanya.
Neneng zubaidah
(bhr)