BNPT Usulkan Revisi Undang-Undang Terorisme

Kamis, 09 April 2015 - 10:11 WIB
BNPT Usulkan Revisi Undang-Undang Terorisme
BNPT Usulkan Revisi Undang-Undang Terorisme
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) usulkan beberapa perubahan atau amendemen terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU No 15/2003.

Selain beberapa usulan perubahan tersebut, BNPT juga mengusulkan perubahan lain yaitu terkait perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan. ”Karena terorisme sekaranginimerupakanjaringan global.

Artinya, kalau hanya dengan tujuh hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris ini pun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap,” ujar Saud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR kemarin.

Dia menambahkan, tujuan perubahan waktu penahanan ini karena pengalaman selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkapkan latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka, mengingat kasus terorisme adalah kasus dengan jaringan global.

Sementara itu, DPR meminta BNPT untuk tidak takut dan gentar dengan berbagai tekanan yang terjadi setelah dilakukan pemblokiran 19 situs bermuatan negatif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). BNPT justru lebih gencar dalam menjalankan tugasnya demi untuk mengantisipasi ihwal negatif yang ditimbulkan dari ada situs-situs radikalisme tersebut.

”Kalau bicara pencegahan dan antisipasi terjadinya aksi terorisme, tentu saya mendukung penuh langkah BNPT dalam mengusulkan pemblokiran situs-situs radikalisme atau situs bermuatan negatif. BNPT harus jalan terus dalam menjalan tugas dan wewenangnya ini karena ini menyangkut ancaman besar terhadap bangsa ini,” ungkap anggota Fraksi PKB DPR.

Namun, lanjut Abdul Kadir Karding, BNPT tentu bukan sekadar mengusulkan ke Kominfo untuk memblokir. ”Harus ada pendalaman lebih dulu serta penjelasan yang utuh kepada masyarakat tentang alasan pengusulan tersebut. Kalau itu dilakukan, PKB mendukung penuh BNPT. Apalagi, saya baca memang banyak bacaan (situs-situs) yang memunculkan paham radikalisme,” imbuhnya.

Alfian faisal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4835 seconds (0.1#10.140)