Pemerintah Australia Belum Menyerah

Kamis, 09 April 2015 - 09:52 WIB
Pemerintah Australia...
Pemerintah Australia Belum Menyerah
A A A
SYDNEY - Pemerintah Australia tidak kunjung menyerah untuk menyelamatkan dua terdakwa narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari hukuman mati.

Setelah pengajuan bandingnya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Perdana Menteri (PM) Tony Abbott mengatakan Pemerintah Australia akan kembali melakukan pendekatan persuasif terhadap Pemerintah Indonesia.

”Kami akan terus melakukan segala cara untuk menyelamatkan mereka dari hukuman mati di Indonesia. Itulah yang sedang dan akan kami lakukan saat ini. Semua orang juga tahu di mana posisi Australia dalam menghadapi hukuman mati,” ungkap Abbott kepada awak media di Sydney, Australia, kemarin, dilansir AFP .

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran divonis hukuman mati setelah sebelumnya hanya divonis penjara seumur hidup. Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menolak grasi dan pengadilan sudah menyatakan opsi banding habis, pengacara kedua terdakwa bersikeras jalur hukum masih terbuka bagi kliennya.

Abbott juga mengaku sudah kembali berbicara dengan Jokowi. ”Namun, saya tidak akan memberi tahu apa yang kami bicarakan. Yang pasti, saya tetap teguh dengan komitmen saya sebelumnya. Saya tetap menentang hukuman mati,” ujar dia.

Sementara itu, juru bicara (jubir) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia (RI) Arrmanatha Nasir mengatakan, upaya yang dilakukan Abbot merupakan bentuk kewajiban Pemerintah Australia dalam melindungi warga negara mereka. Seperti Australia, Indonesia juga sering berupaya melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus di luar negeri.

”Jadi, kewajiban negara adalah melindungi warganya. Kendati demikian, yang perlu kami tekankan bahwa apa pun yang dilakukan negara lain, mereka harus mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Arrmanatha kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi terpidana mati gelombang dua akan dilaksanakan setelah pagelaran Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, Jawa Barat. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi penolakan gugatan perlawanan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, oleh Jakarta.

Menurut Prasetyo, upaya hukum yang dilakukan dua warga negara Australia itu di luar kelaziman karena grasi bukan objek gugatan PTUN. ”Ternyata kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengeluarkan putusan menolak gugatan. Kenapa? Karena sejak awal semua orang sudah tahu bahwa grasi bukan objek gugatan PTUN, jadi sudah selesai,” ucap Prasetyo.

Atas putusan ini, Kejagung tengah menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan eksekusi, termasuk mencari hari baik untuk melaksanakan eksekusi mati tersebut. ”Salah satu pertimbangannya itu (KAA), rasanya tidak elok kalau misalnya banyak tamu, kita menembak kiri dan kanan meski itu legal,” ucapnya.

Mengenai upaya hukum lain yang akan dilakukan duo Bali Nine itu yakni mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa Agung menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tidak akan terpengaruh dengan upaya hukum itu.

Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menyayangkan penundaan eksekusi mati hanya karena pagelaran KAA. Seharusnya setelah gugatan perlawanan duo Bali Nine ditolak PTUN, tidak ada lagi alasan jaksa agung untuk menunda eksekusi.

Meski Margarito menghormati keputusan jaksa agung, dia mengkhawatirkan KAA menjadi pertimbangan untuk menunda eksekusi mati. ”Saya yakin setelah pertimbangan itu, ada pertimbangan lain yang menunda pelaksanaan eksekusi mati,” ungkapnya.

Muh shamil/Sindonews
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6683 seconds (0.1#10.140)