Polri Minta KPK Rehabilitasi Nama Baik Komjen Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan status penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak sah.
Sehingga atas putusan tersebut, Budi dianggap telah lepas dari segala sangkaan termasuk hak nama baiknya untuk direhabilitasi.
"Ya masa seperti itu (dibiarkan). (KPK) harus rehabilitasi lah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2015)
Polri meminta kepada KPK yang sempat menyandangkan status tersangka kepada Budi Gunawan agar segera merehabilitasi nama baiknya. Sebab, keputusan praperadilan dinilai sebagai upaya hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka (Budi Gunawan)," ujarnya.
Sekadar diketahui, upaya praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dan kuasa hukumnya berbuah manis setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan inti gugatan.
Dalam putusannya Hakim Sarpin berpendapat bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan dinilai sebagai objek praperadilan yang memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK bertentangan dengan KUHAP.
Sehingga atas putusan tersebut, Budi dianggap telah lepas dari segala sangkaan termasuk hak nama baiknya untuk direhabilitasi.
"Ya masa seperti itu (dibiarkan). (KPK) harus rehabilitasi lah," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Charliyan di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4/2015)
Polri meminta kepada KPK yang sempat menyandangkan status tersangka kepada Budi Gunawan agar segera merehabilitasi nama baiknya. Sebab, keputusan praperadilan dinilai sebagai upaya hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
"Apalagi praperadilan sudah batalkan penetapan tersangka (Budi Gunawan)," ujarnya.
Sekadar diketahui, upaya praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dan kuasa hukumnya berbuah manis setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan inti gugatan.
Dalam putusannya Hakim Sarpin berpendapat bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan dinilai sebagai objek praperadilan yang memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK bertentangan dengan KUHAP.
(kri)