KPK Nilai Pelimpahan Kasus BG Wewenang Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menilai pelimpahan kasus Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Mabes Polri merupakan wewenang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK sudah resmi melimpahkan BG ke Kejagung dan pelimpahan itu didahului gelar perkara dan sudah resmi diterima Kejagung dan kelanjutan penanganan perkara tergantung dari Kejagung termasuk menyerahkan ke Mabes Polri," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Johan tidak menampik, lembaganya sudah diberi tahu perihal pelimpahan kasus mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.
"Kami di-cc-kan semacam pemberitahuan kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri," tegasnya.
Seperti diketahui, awalnya kasus BG ditangani oleh KPK. Saat itu KPK masih dipimpin oleh Abraham Samad. Namun, setelah BG menang praperadilan, KPK melimpahkan perkaranya ke Kejagung. Hanya dalam beberapa bulan perkara BG kembali dilimpahkan oleh Kejagung ke Mabes Polri.
"KPK sudah resmi melimpahkan BG ke Kejagung dan pelimpahan itu didahului gelar perkara dan sudah resmi diterima Kejagung dan kelanjutan penanganan perkara tergantung dari Kejagung termasuk menyerahkan ke Mabes Polri," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Johan tidak menampik, lembaganya sudah diberi tahu perihal pelimpahan kasus mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu.
"Kami di-cc-kan semacam pemberitahuan kasus ini dilimpahkan ke Mabes Polri," tegasnya.
Seperti diketahui, awalnya kasus BG ditangani oleh KPK. Saat itu KPK masih dipimpin oleh Abraham Samad. Namun, setelah BG menang praperadilan, KPK melimpahkan perkaranya ke Kejagung. Hanya dalam beberapa bulan perkara BG kembali dilimpahkan oleh Kejagung ke Mabes Polri.
(kri)