Praperadilan SDA Ditolak, Ini Tanggapan KPK
Rabu, 08 April 2015 - 15:16 WIB

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Tanggapan KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).
"Saya dengar praperadilan SDA ditolak, keputusan hakim kita hormati," ujar Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Mantan juru bicara KPK ini mengaku, meskipun ada proses praperadilan, penyidikan kasus mantan ketua umum PPP itu tidak pernah terhambat. "Saya ingin menegaskan tidak menghambat proses penyidikan KPK," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengajukan praperadilan. Namun, upaya hukum yang dilakukan SDA ditolak oleh PN Jaksel.
"Saya dengar praperadilan SDA ditolak, keputusan hakim kita hormati," ujar Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Mantan juru bicara KPK ini mengaku, meskipun ada proses praperadilan, penyidikan kasus mantan ketua umum PPP itu tidak pernah terhambat. "Saya ingin menegaskan tidak menghambat proses penyidikan KPK," ucapnya.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi menteri agama dan melawan perbuatan hukum.
SDA diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengajukan praperadilan. Namun, upaya hukum yang dilakukan SDA ditolak oleh PN Jaksel.
(kri)