Dishub DKI Jakarta Ingin Studi Banding ke Singapura
A
A
A
JAKARTA - Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta belum dapat diketahui kapan mulai diterapkan.
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah menekan tingkat kemacetan lalu lintas di Ibu Kota yang semakin parah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sambil menunggu lelang ERP, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan studi banding ke Singapura. Teknologi ERPdiSingapura akan diadopsi untuk diterapkan di Jakarta.
”Kami dapat undangan untuk mengikuti training penerapan ERP di Singapura. Nanti hasilnya didalami untuk transfer teknologinya,” kata Benjamin Bukit di Balai Kota kemarin. Benjamin menjelaskan, gerbang ERP di Jalan Sudirman dan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan saat ini sebenarnya sudah bisa memantau segala pelat nomor kendaraan, kecuali yang dimodifikasi.
Hanya, teknologi yang diterapkan perlu kajian lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti training penerapan teknologi ERP di Singapura yang akan dilakukan pekan depan. Terkait lelang ERP, lanjut Benjamin, saat ini masih dilakukan perusahaan dari Austria, Kapsch Holdings AG selaku penguji coba teknologi pendukung aturan ERP di Jalan Sudirman pada pertengahan Juli 2014.
Kemudian perusahaan asal Norwegia, QFree ASA yang telah menguji gerbang ERP untuk ruas jalan HR Rasuna Said. Kendati demikian, Pemprov DKI belum bisa menentukan pemenang lelang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi perusahaan lainnya untuk mengikuti lelang.
Terpenting perusahaan yang ikut lelang harus bisa menawarkan teknologi andal dan teruji serta telah menerapkannya dengan baik di negara lain. ”Jadi sesuai saran dari Pak Gubernur, penerapan teknologi ERP kita harus seperti di Singapura,” ujarnya.
Jika jadi diterapkan, investor harus menyediakan infrastruktur dan pemeliharaan untuk perangkat ERP, mulai dari gerbang hingga on board unit(OBU) yang dipasangdisetiapmobil. OBUitu menjadi alat penyimpan data kendaraan dan saldo nilai deposit setiap kendaraan. Saldo itu akan dipotong secara otomatis setiap mobil melintasi gerbang ERP.
Pemotongan deposit ini berdasarkan tarif ERP. Hingga kini belum diputuskan rencana tarif yang paling pas diterapkan di Jakarta, namun diperkirakan antara Rp20.000-100.000. Bagi kendaraan yang tidak memiliki OBU atau saldonya tidak mencukupi ketentuan tarif, akan dikenakan sanksi secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penindakan seperti menggunakan sumber data kendaraan bermotor yang disimpan secara elektronik oleh Polda Metro Jaya yang disebut dengan electronic registration and identification (ERI). Kendaraan yang tidak terdata di Polda Metro Jaya atau kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditilang manual.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai Dishub tidak perlu training di Singapura sebagai tahap penerapan ERP. Alasannya, ujicoba ERP sudah dilakukan selama enam bulan lebih dan seharusnya sudah bisa diterapkan. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengakui pelaksanaan ERP saat ini masih bertentangan dengan Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penarikan retribusi bersifat tetap. Artinya, jika sudah ditetapkan Rp1.000, selamanya Rp1.000, tidak terikat waktu maupun hari. Sementara dalam ERP mekanisme pemungutan retribusi fleksibel disesuaikan dengan jumlah kendaraan.
Misal volume kendaraan di atas 1500 kendaraan per jam, nilai retribusi dinaikkan. Apabila kurang dari jumlah tersebut, retribusi kembali ke harga normal. ”Sebenarnya celah hukum itu yang sedang dikaji. Kalau teknologi, kanudahuji coba,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan juga meminta Dishub segera menerapkan sistem jalan berbayar tanpa harus melakukan kajian teknologi ke Singapura. Dia menilai kajian tersebut hanya untuk membuang-buang anggaran.
”Kalau sudah uji coba, pastinya kan ada kajian. Lagian lebih hemat dan efisien kalau panggil tim ahli sana untuk menerapkan teknologinya di Jakarta,” ucapnya.
Bima setiyadi
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu langkah menekan tingkat kemacetan lalu lintas di Ibu Kota yang semakin parah. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, sambil menunggu lelang ERP, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan studi banding ke Singapura. Teknologi ERPdiSingapura akan diadopsi untuk diterapkan di Jakarta.
”Kami dapat undangan untuk mengikuti training penerapan ERP di Singapura. Nanti hasilnya didalami untuk transfer teknologinya,” kata Benjamin Bukit di Balai Kota kemarin. Benjamin menjelaskan, gerbang ERP di Jalan Sudirman dan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan saat ini sebenarnya sudah bisa memantau segala pelat nomor kendaraan, kecuali yang dimodifikasi.
Hanya, teknologi yang diterapkan perlu kajian lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya akan mengikuti training penerapan teknologi ERP di Singapura yang akan dilakukan pekan depan. Terkait lelang ERP, lanjut Benjamin, saat ini masih dilakukan perusahaan dari Austria, Kapsch Holdings AG selaku penguji coba teknologi pendukung aturan ERP di Jalan Sudirman pada pertengahan Juli 2014.
Kemudian perusahaan asal Norwegia, QFree ASA yang telah menguji gerbang ERP untuk ruas jalan HR Rasuna Said. Kendati demikian, Pemprov DKI belum bisa menentukan pemenang lelang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan bagi perusahaan lainnya untuk mengikuti lelang.
Terpenting perusahaan yang ikut lelang harus bisa menawarkan teknologi andal dan teruji serta telah menerapkannya dengan baik di negara lain. ”Jadi sesuai saran dari Pak Gubernur, penerapan teknologi ERP kita harus seperti di Singapura,” ujarnya.
Jika jadi diterapkan, investor harus menyediakan infrastruktur dan pemeliharaan untuk perangkat ERP, mulai dari gerbang hingga on board unit(OBU) yang dipasangdisetiapmobil. OBUitu menjadi alat penyimpan data kendaraan dan saldo nilai deposit setiap kendaraan. Saldo itu akan dipotong secara otomatis setiap mobil melintasi gerbang ERP.
Pemotongan deposit ini berdasarkan tarif ERP. Hingga kini belum diputuskan rencana tarif yang paling pas diterapkan di Jakarta, namun diperkirakan antara Rp20.000-100.000. Bagi kendaraan yang tidak memiliki OBU atau saldonya tidak mencukupi ketentuan tarif, akan dikenakan sanksi secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penindakan seperti menggunakan sumber data kendaraan bermotor yang disimpan secara elektronik oleh Polda Metro Jaya yang disebut dengan electronic registration and identification (ERI). Kendaraan yang tidak terdata di Polda Metro Jaya atau kendaraan yang tidak menggunakan nomor polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya akan ditilang manual.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menilai Dishub tidak perlu training di Singapura sebagai tahap penerapan ERP. Alasannya, ujicoba ERP sudah dilakukan selama enam bulan lebih dan seharusnya sudah bisa diterapkan. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengakui pelaksanaan ERP saat ini masih bertentangan dengan Perda No 3/2012 tentang Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut disebutkan penarikan retribusi bersifat tetap. Artinya, jika sudah ditetapkan Rp1.000, selamanya Rp1.000, tidak terikat waktu maupun hari. Sementara dalam ERP mekanisme pemungutan retribusi fleksibel disesuaikan dengan jumlah kendaraan.
Misal volume kendaraan di atas 1500 kendaraan per jam, nilai retribusi dinaikkan. Apabila kurang dari jumlah tersebut, retribusi kembali ke harga normal. ”Sebenarnya celah hukum itu yang sedang dikaji. Kalau teknologi, kanudahuji coba,” ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan juga meminta Dishub segera menerapkan sistem jalan berbayar tanpa harus melakukan kajian teknologi ke Singapura. Dia menilai kajian tersebut hanya untuk membuang-buang anggaran.
”Kalau sudah uji coba, pastinya kan ada kajian. Lagian lebih hemat dan efisien kalau panggil tim ahli sana untuk menerapkan teknologinya di Jakarta,” ucapnya.
Bima setiyadi
(ftr)