Mempertahankan Karawang sebagai Kota Lumbung Padi

Rabu, 08 April 2015 - 10:46 WIB
Mempertahankan Karawang sebagai Kota Lumbung Padi
Mempertahankan Karawang sebagai Kota Lumbung Padi
A A A
Kabupaten Karawang dikenal masyarakat sebagai kota lumbung padi. Predikat ini masih disandang kabupaten yang juga dikenal sebagai kota pangkal perjuangan hingga saat ini.

Dengan luas areal pertanian lahan basah mencapai 97.000 hektare, Kabupaten Karawang mampu memproduksi padi sekitar 1,4 juta ton GKP per tahun. Dengan jumlah produksi padi sebesar itu, Karawang memberikan kontribusi beras hingga 9% dari produksi beras yang dihasilkan Provinsi Jawa Barat.

Sebagian besar penduduk Karawang yang berjumlah 2,2 juta lebih penduduknya memang berprofesi sebagai petani. Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam setiap program pembangunan yang dijalankan tidak pernah melepaskan kepentingan para petani. Dalam banyak hal Pemerintah Kabupaten Karawang kerap mengaitkan program pembangunan lainnya yang sebangun dengan kepentingan petani.

Seperti pembangunan jalan atau jembatan, yang salah satunya adalah dalam rangka memudahkan jalur distribusi bagi para petani. Pemerintah menyadari Kabupaten Karawang saat ini mulai memasuki era industrialisasi. Ini sulit untuk dihindari ketika sektor industri benar-benar menjadi booming di Karawang. Kebanyakan pelaku industri melirik Karawang sebagai kota yang strategis untuk menjalankan usahanya.

Itu sebabnya Karawang segera membangun zona industri yang diperuntukkan bagi pelaku industri. Ini dimaksudkan agar ada pemisahan kawasan yang tegas antara zona industri dan zona pertanian. Pemisahan kawasan ini untuk melindungi area pertanian dari alih fungsi lahan. Dalam perkembangannya pembangunan kawasan zona industri memiliki dampak domino yang juga tak kalah pesatnya.

Para pekerja di sektor industri yang mencapai puluhan ribu orang memiliki dampak pada pesatnya pembangunan kawasan perumahan. Ini juga berdampak pada pertumbuhan sektor jasa seperti pembangunan perhotelan atau jasa boga. Menyikapi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang memandang zona pertanian harus dilindungi dari ancaman alih fungsi lahan.

Ini dimaksudkan agar predikat Kabupaten Karawang sebagai Kota Lumbung padi tetap dipertahankan. Itu sebabnya total lahan pertanian yang luasnya mencapai 97.000 hektare itu tidak boleh bergeming satu inci pun. Pemerintah Kabupaten Karawang melarang petani menjual sawah di zona pertanian kepada pihak lain.

Pemerintah menyediakan dana untuk membeli sawah petani yang akan dijual. Ini untuk menghindari alih fungsi lahan pertani-an yang dikha-watirkan pemerintah. Perlindungan pemerintah terhadap petani Karawang bukan sekadar kata-kata. Ini dibuktikan ketika terjadi kenaikan harga beras nasional baru-baru ini, kebanyakan masyarakat awam beranggapan petani Karawang tengah berjaya menikmati kenaikan harga beras yang terus menerus melonjak.

Namun, itu ternyata hanya anggapan kosong. Fakta di lapangan membuktikan bahwa petani tidak ikut menikmati kenaikan harga beras itu. Pada kenyataannya para petani tetap berkutat dengan kesulitannya di tengah kenaikan harga beras. Pemerintah memandang salah satu faktor yang menyebabkan itu terjadi karena areal sawah pertanian yang mencapai 97.000 hektare.

Sebagian besar bukan milik petani Karawang, tapi dimiliki masyarakat yang tinggal di kota Jakarta dan sekitarnya. Petani saat ini kebanyakan hanya sebagai buruh tani yang menggarap sawah dengan sistem bagi hasil. Panen raya seharusnya menjadi berita gembira buat petani yang telah bekerja keras mencangkul, menanam, hingga memanen padi.

Namun, yang terjadi dengan para petani di Karawang belum seluruhnya menikmati hal tersebut. Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Karawang berupaya keras membuat petani bisa menang-guk untung saat panen. Salah satu caranya yaitu dengan menggandeng pihak lain untuk membantu petani.

Para petani saat ini didampingi tim ahli dari ITB dan IPB untuk melakukan pendampingan mulai dari menanam hingga panen. Para petani Karawang dilatih mengenal pertanian modern. Petani juga dikenalkan dengan teknologi pertanian modern. Kerugian yang dialami petani bukan hanya karena faktor alam sehingga hasil produksi tidak sesuai standar yang diharapkan.

Lebih penting lagi, ternyata biaya produksi menjadi lebih mahal karena ada biaya yang ditanggung petani di luar proses tanam seperti pungutan yang dilakukan para preman. Saat terjadi panen, para petani ternyata harus menghadapi para preman yang meminta jatah panen untuk biaya pengamanan.

Tentunya itu menjadi biaya yang harus ditanggung petani. Itu sebabnya pemerintah daerah bersama aparat keamanan seperti polres dan kodim turun ke lapangan membantu petani. Selain didampingi tim ahli dari ITB dan IPB, petani juga saat ini selalu didampingi jajaran TNI dan Polri. Anggota Kodim 0406 Karawang menerjunkan hampir 1.000 personel TNI untuk mendampingi para petani Karawang. Sama halnya dengan Polri yang menerjunkan anggotanya di setiap polsek di Karawang.

Keberadaan pendampingan dari tim ahli, TNI, dan Polri cukup berdampak terhadap kinerja petani. Meski belum menyeluruh, di sejumlah tempat para petani mengaku cukup senang karena merasa terbantu.

Celica Nurrachadiana
Bupati Karawang
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4472 seconds (0.1#10.140)