Respons KPU Soal Dualisme Pengurus Golkar & PPP

Rabu, 08 April 2015 - 06:02 WIB
Respons KPU Soal Dualisme...
Respons KPU Soal Dualisme Pengurus Golkar & PPP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan parpol peserta Pemilu 2014 lalu.

Seperti diketahui, dualisme kepengurusan terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar dan menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) di Komisi II DPR.

"Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti pilkada adalah peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, usai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Husni menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan Undang-undang (UU) Parpol. Pihaknya juga akan mempelajari ketentuan lain bila hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sampai saat ini, berdasarkan aturan yang ada hanya UU Partai Politik," ujarnya singkat sambil berlalu.

Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, persoalan dualisme kepengurusan di suatu parpol bukan merupakan domain KPU.

Menurutnya, KPU hanya mengharapkan persoalan Partai Golkar dan PPP dapat terselesaikan baik lewat mekanisme hukum maupun secara internal.

"Itu di luar kontrol kami, berharap proses pengadilan berdamai. Ngapain ribut-ribut?," ujar Hadar di kesempatan sama.

Adapun pernyataan Ketua KPU soal hal ini, dia menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menetapkan kepengurusan parpol yang berhak menjadi peserta pilkada. Terlebih, persoalan ini masih sedang dibahas antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah.

"KPU sedang membahas sementara dan mendiskusikan. Belum putusan di kami. Kami lembaga mandiri mempunyai ruang untuk proses sendiri," tandas Hadar.
(maf)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved