Respons KPU Soal Dualisme Pengurus Golkar & PPP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, partai politik (parpol) yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan parpol peserta Pemilu 2014 lalu.
Seperti diketahui, dualisme kepengurusan terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar dan menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) di Komisi II DPR.
"Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti pilkada adalah peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, usai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Husni menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan Undang-undang (UU) Parpol. Pihaknya juga akan mempelajari ketentuan lain bila hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sampai saat ini, berdasarkan aturan yang ada hanya UU Partai Politik," ujarnya singkat sambil berlalu.
Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, persoalan dualisme kepengurusan di suatu parpol bukan merupakan domain KPU.
Menurutnya, KPU hanya mengharapkan persoalan Partai Golkar dan PPP dapat terselesaikan baik lewat mekanisme hukum maupun secara internal.
"Itu di luar kontrol kami, berharap proses pengadilan berdamai. Ngapain ribut-ribut?," ujar Hadar di kesempatan sama.
Adapun pernyataan Ketua KPU soal hal ini, dia menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menetapkan kepengurusan parpol yang berhak menjadi peserta pilkada. Terlebih, persoalan ini masih sedang dibahas antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah.
"KPU sedang membahas sementara dan mendiskusikan. Belum putusan di kami. Kami lembaga mandiri mempunyai ruang untuk proses sendiri," tandas Hadar.
Seperti diketahui, dualisme kepengurusan terjadi di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar dan menjadi polemik dalam pembahasan Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) di Komisi II DPR.
"Kami tegaskan, kepengurusan parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti pilkada adalah peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, usai Rapat Konsultasi Panja PKPU Pilkada Serentak dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 April 2015.
Husni menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada ketentuan Undang-undang (UU) Parpol. Pihaknya juga akan mempelajari ketentuan lain bila hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
"Sampai saat ini, berdasarkan aturan yang ada hanya UU Partai Politik," ujarnya singkat sambil berlalu.
Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan, persoalan dualisme kepengurusan di suatu parpol bukan merupakan domain KPU.
Menurutnya, KPU hanya mengharapkan persoalan Partai Golkar dan PPP dapat terselesaikan baik lewat mekanisme hukum maupun secara internal.
"Itu di luar kontrol kami, berharap proses pengadilan berdamai. Ngapain ribut-ribut?," ujar Hadar di kesempatan sama.
Adapun pernyataan Ketua KPU soal hal ini, dia menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menetapkan kepengurusan parpol yang berhak menjadi peserta pilkada. Terlebih, persoalan ini masih sedang dibahas antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Pemerintah.
"KPU sedang membahas sementara dan mendiskusikan. Belum putusan di kami. Kami lembaga mandiri mempunyai ruang untuk proses sendiri," tandas Hadar.
(maf)