Adhie: Putusan Sela PTUN Buktikan Menkumham Berpolitik
A
A
A
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda SK Menkumham soal pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono dinilai membuktikan Yasonna Laoly telah berpolitik dalam konflik internal partai berlambang pohon beringin itu.
"Putusan sela PTUN itu kan membuktikan selama ini kecurigaan kita bahwa Menkumham berpolitik," kata mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Karena, menurut dia, SK Menkumham soal kepengurusan Golkar Agung Laksono itu terbukti janggal secara hukum. "Karena itu, mungkin istilahnya bukan dibatalkan, artinya ada keraguan PTUN Jakarta, menganggap administrasinya ada yang salah," tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.
Dia berpendapat, karena putusan sela PTUN itu menunda pemberlakukan kepengurusan Agung Laksono, maka ada yang salah dalam SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 itu.
Dia pun menyarankan Golkar kubu Agung Laksono bisa mematuhi putusan sela PTUN itu. "Karena sudah dibawa ke ranah hukum, maka harus mematuhi keputusan hukum," imbuhnya.
"Putusan sela PTUN itu kan membuktikan selama ini kecurigaan kita bahwa Menkumham berpolitik," kata mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Karena, menurut dia, SK Menkumham soal kepengurusan Golkar Agung Laksono itu terbukti janggal secara hukum. "Karena itu, mungkin istilahnya bukan dibatalkan, artinya ada keraguan PTUN Jakarta, menganggap administrasinya ada yang salah," tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini.
Dia berpendapat, karena putusan sela PTUN itu menunda pemberlakukan kepengurusan Agung Laksono, maka ada yang salah dalam SK Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 itu.
Dia pun menyarankan Golkar kubu Agung Laksono bisa mematuhi putusan sela PTUN itu. "Karena sudah dibawa ke ranah hukum, maka harus mematuhi keputusan hukum," imbuhnya.
(kri)