KPU Ingatkan Parpol Cermat Tentukan Calon di Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada partai politik (parpol) yang tengah berseteru untuk cermat dalam menentukan pasangan calon yang akan diajukan dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Pasalnya, pihaknya tidak akan mengizinkan perubahan pasangan calon apabila terjadi pergantian kepengurusan setelah calon resmi didaftarkan ke KPU.
“Calonnya tidak boleh diganti, dia (calonnya) tetap. Kecuali terjadi hal-hal yang dibenarkan oleh UU misal sakit atau meninggal dunia,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut Husni, pada prinsipnya parpol atau gabungan yang telah mengajukan calon harus punya legalitas seperti yang diatur dalam UU Parpol. Kalaupun terjadi pergantian kepengurusan maka prosesnya itu tetap legal (berdasarkan UU parpol).
“Namun calonnya tidak boleh diganti,” tegasnya.
Husni menambahkan, kemungkinan SK penetapan calon untuk digugat memang cukup besar. Namun, pihaknya memilih untuk bersikap biasa dalam menghadapinya.
“Biasa saja karena setiap tahapan itu memang berpotensi. Yang jelas tahapannya begitu bahwa calon tidak boleh diganti walaupun kepengurusannya berganti,” tukasnya.
Pasalnya, pihaknya tidak akan mengizinkan perubahan pasangan calon apabila terjadi pergantian kepengurusan setelah calon resmi didaftarkan ke KPU.
“Calonnya tidak boleh diganti, dia (calonnya) tetap. Kecuali terjadi hal-hal yang dibenarkan oleh UU misal sakit atau meninggal dunia,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Menurut Husni, pada prinsipnya parpol atau gabungan yang telah mengajukan calon harus punya legalitas seperti yang diatur dalam UU Parpol. Kalaupun terjadi pergantian kepengurusan maka prosesnya itu tetap legal (berdasarkan UU parpol).
“Namun calonnya tidak boleh diganti,” tegasnya.
Husni menambahkan, kemungkinan SK penetapan calon untuk digugat memang cukup besar. Namun, pihaknya memilih untuk bersikap biasa dalam menghadapinya.
“Biasa saja karena setiap tahapan itu memang berpotensi. Yang jelas tahapannya begitu bahwa calon tidak boleh diganti walaupun kepengurusannya berganti,” tukasnya.
(kri)