Nasib Hak Angket Menkumham Ditentukan di Bamus
Selasa, 07 April 2015 - 15:03 WIB
Nasib Hak Angket Menkumham Ditentukan di Bamus
A
A
A
JAKARTA - Hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Kapolri batal dibahas di dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pencalonan Badrodin sebagai Kapolri sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk diserahkan kepada Komisi III yang memang membidangi masalah tersebut.
"Ya karena memang waktu di Bamus yang lalu, yang saya pimpin, kita sudah ketuk bahwa masalah Kapolri ini kita serahkan pada Komisi III," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
"Karena memang tidak perlu lagi ada pemberitahuan dalam paripurna, sudah berjalan sekarang bolanya ada di Komisi III. Jadi sudah saya teken juga hasil rapat Bamus," sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hak angket dalam Rapat Paripurna tadi hanya dibacakan saja dan untuk pembahasan lanjutan akan ditentukan di Bamus apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak.
"Nanti (hak angket) dibawa ke Bamus, akan dijadwalkan waktunya. Nanti di Bamus akan mendengar opsi dari pengusul apakah dibawa ke paripurna atau tidak. Kalau diterima hak angket jadi pansus angket, kalau ditolak enggak jadi apa-apa," tandasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pencalonan Badrodin sebagai Kapolri sudah diputuskan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk diserahkan kepada Komisi III yang memang membidangi masalah tersebut.
"Ya karena memang waktu di Bamus yang lalu, yang saya pimpin, kita sudah ketuk bahwa masalah Kapolri ini kita serahkan pada Komisi III," ujar Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
"Karena memang tidak perlu lagi ada pemberitahuan dalam paripurna, sudah berjalan sekarang bolanya ada di Komisi III. Jadi sudah saya teken juga hasil rapat Bamus," sambungnya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hak angket dalam Rapat Paripurna tadi hanya dibacakan saja dan untuk pembahasan lanjutan akan ditentukan di Bamus apakah akan dibawa ke paripurna atau tidak.
"Nanti (hak angket) dibawa ke Bamus, akan dijadwalkan waktunya. Nanti di Bamus akan mendengar opsi dari pengusul apakah dibawa ke paripurna atau tidak. Kalau diterima hak angket jadi pansus angket, kalau ditolak enggak jadi apa-apa," tandasnya.
(kri)