Tolak Jadi Tersangka, Jero Wacik Gugat KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan itu mempraperadilankan KPK atas penepatan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
Gugatan itu diajukan politikus Partai Demokrat itu pada 30 Maret 2015. "Benar, beliau telah mengajukan praperadilan," ujar pengacara Jero, Sugiyono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/4/2015).
Dia menjelaskan, gugatan itu diajukan karena kliennya keberatan ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Budpar," terangnya.
Sugiyono mengatakan gugatan itu merupakan hak kliennya sebagai tersangka melalui mekanisme hukum.
Adapun gugatan itu mempraperadilankan KPK atas penepatan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).
Gugatan itu diajukan politikus Partai Demokrat itu pada 30 Maret 2015. "Benar, beliau telah mengajukan praperadilan," ujar pengacara Jero, Sugiyono saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/4/2015).
Dia menjelaskan, gugatan itu diajukan karena kliennya keberatan ditetapkan sebagai tersangka.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Budpar," terangnya.
Sugiyono mengatakan gugatan itu merupakan hak kliennya sebagai tersangka melalui mekanisme hukum.
(dam)