Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Antonius merupakan pemberi suap Rp18,05 miliar kepada Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur. Itu tertuang dalam surat tuntutan Nomor: TUT- 09/24/04/2015 yang dibacakan JPU secara bergantian oleh Titik Utami selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Ahmad Burhanuddin, Nanang Suryadi, dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
JPU mengatakan, dari faktafakta persidangan terungkap suap yang diberikan Antonius kepada Fuad Amin berjumlah Rp18,05 miliar. Fakta itu berasal dari barang bukti berupa catatan keuangan dan kuitansi PT MKS. Di dakwaan sebelumnya, Antonius disebutkan memberi suap Rp18,850 miliar.
Perbedaan Rp800 juta karena perhitungan saat penyusunan dakwaan akibat ada kuitansi ganda pemberian Rp200 juta per bulan untuk empat kali pemberian. Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pengarahan Fuad Amin selaku bupati guna tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam (hanya) ke Gili Timur.
Tujuan pemberian surat dukungan dari Fuad Amin dan perjanjian PT MKS dengan PD Sumber Daya agar PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP. ”Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Titik saat membaca surat tuntutan.
Aksi Antonius dilakukan bersama- sama dengan para direksi PT MKS. Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo alias Didi.
Perbuatan pidana dinilai sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubahdenganUUNomor20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). ”Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Titik.
Fransisca Indrasari selaku penasihat hukum Antonius mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan. Dia meminta waktu satu pekan atau Senin (13/4). Antonius pun demikian. ”Akan buat (pleidoi ) sendiri,” kata Antonius.
Sabir laluhu
Antonius merupakan pemberi suap Rp18,05 miliar kepada Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur. Itu tertuang dalam surat tuntutan Nomor: TUT- 09/24/04/2015 yang dibacakan JPU secara bergantian oleh Titik Utami selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Ahmad Burhanuddin, Nanang Suryadi, dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
JPU mengatakan, dari faktafakta persidangan terungkap suap yang diberikan Antonius kepada Fuad Amin berjumlah Rp18,05 miliar. Fakta itu berasal dari barang bukti berupa catatan keuangan dan kuitansi PT MKS. Di dakwaan sebelumnya, Antonius disebutkan memberi suap Rp18,850 miliar.
Perbedaan Rp800 juta karena perhitungan saat penyusunan dakwaan akibat ada kuitansi ganda pemberian Rp200 juta per bulan untuk empat kali pemberian. Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pengarahan Fuad Amin selaku bupati guna tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam (hanya) ke Gili Timur.
Tujuan pemberian surat dukungan dari Fuad Amin dan perjanjian PT MKS dengan PD Sumber Daya agar PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP. ”Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Titik saat membaca surat tuntutan.
Aksi Antonius dilakukan bersama- sama dengan para direksi PT MKS. Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo alias Didi.
Perbuatan pidana dinilai sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubahdenganUUNomor20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). ”Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Titik.
Fransisca Indrasari selaku penasihat hukum Antonius mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan. Dia meminta waktu satu pekan atau Senin (13/4). Antonius pun demikian. ”Akan buat (pleidoi ) sendiri,” kata Antonius.
Sabir laluhu
(bhr)