Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun

Selasa, 07 April 2015 - 11:07 WIB
Penyuap Fuad Amin Dituntut...
Penyuap Fuad Amin Dituntut 3 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Antonius merupakan pemberi suap Rp18,05 miliar kepada Fuad Amin selaku bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur. Itu tertuang dalam surat tuntutan Nomor: TUT- 09/24/04/2015 yang dibacakan JPU secara bergantian oleh Titik Utami selaku ketua sekaligus anggota dengan anggota Ahmad Burhanuddin, Nanang Suryadi, dan Amir Nurdianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

JPU mengatakan, dari faktafakta persidangan terungkap suap yang diberikan Antonius kepada Fuad Amin berjumlah Rp18,05 miliar. Fakta itu berasal dari barang bukti berupa catatan keuangan dan kuitansi PT MKS. Di dakwaan sebelumnya, Antonius disebutkan memberi suap Rp18,850 miliar.

Perbedaan Rp800 juta karena perhitungan saat penyusunan dakwaan akibat ada kuitansi ganda pemberian Rp200 juta per bulan untuk empat kali pemberian. Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pengurusan dan pengarahan Fuad Amin selaku bupati guna tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy Co Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam (hanya) ke Gili Timur.

Tujuan pemberian surat dukungan dari Fuad Amin dan perjanjian PT MKS dengan PD Sumber Daya agar PT MKS mendapat pasokan gas dari PT Pertamina EP. ”Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut,” ungkap Titik saat membaca surat tuntutan.

Aksi Antonius dilakukan bersama- sama dengan para direksi PT MKS. Mereka adalah Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS Achmad Harijanto, dan General Manajer Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo alias Didi.

Perbuatan pidana dinilai sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubahdenganUUNomor20/ 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP (Pidana) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (Pidana). ”Sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Titik.

Fransisca Indrasari selaku penasihat hukum Antonius mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan. Dia meminta waktu satu pekan atau Senin (13/4). Antonius pun demikian. ”Akan buat (pleidoi ) sendiri,” kata Antonius.

Sabir laluhu
(bhr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved