Kuasa Hukum Tak Hadir, Sidang Sutan Ditunda

Selasa, 07 April 2015 - 11:07 WIB
Kuasa Hukum Tak Hadir,...
Kuasa Hukum Tak Hadir, Sidang Sutan Ditunda
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Jakartamenunda sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Sutan hadir sendiri, tanpa didampingi tim kuasa hukum. Sutan Bhatoegana tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.38 WIB. Sutan hadir sembari menenteng amplop cokelat berisi dokumen.

Dia berharap persidangan kasus dugaan korupsi dengan delik penerimaan suap dan/atau gratifikasi dalam pembahasan dan pengesahan APBN Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013 yang menjeratnya berjalan lancar. ”Kita serahkan apa yang terjadi, tapi saya ingin peradilan lancar, fair,” ungkap Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Selang satu jam atau pukul 10.31 WIB, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membuka sidang. Sebelum sidang berlangsung, Sutan menyampaikan bahwa tim kuasa hukum tidak bisa mendampingi. Sutan mengaku, pengacaranya sedang menghadiri dan menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sutan mengatakan, proses sidang gugatan praperadilan statusnya diundur sampai kemarin. Di sana belum ada keputusan batal (gugur) atau tidak gugatan yang diajukannya. Namun, kata Sutan, di Pengadilan Tipikor malah perkara a quo juga jalan. Karena itu, tim pengacaranya masih fokus bersidang di PN Jaksel.

”Mereka minta kalau bisa di sana jalan dulu baru ke sini. Mereka minta ditunda sampai mereka selesai praperadilan. Kalau sekarang, mereka ada di sana,” ucapnya. Dia pun memohon majelis hakim menunda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Sutan meminta waktu dan kesempatan untuk membacakan surat tim kuasa hukum yang dipimpin Eggi Sudjana tersebut. Surat itu sudah disampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Surat panggilan terdakwa untuk hadir 6 April merupakan bentuk kesewenangan-wenangan yang melecehkan kami, advokat. Pengadilan Negeri Jaksel telah menunda jadwal sidang praperadilan untuk kembali dipersidangkan 6 April. Penundaan karena tidak kehadiran saudara (KPK) tanpa alasan apa pun. Ini membuktikan saudara bertindak semena-mena dan melecehkan pengadilan,” ujar Sutan saat membacakan surat tersebut.

Di atas surat juga tertuang penilaian pihak Sutan yang mempersoalkan ada upaya KPK menggugurkan praperadilan dengan mempercepat pemberkasan, pelimpahan ke penuntutan, dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Dengan itu, Sutan meyakini langkah tersebut adalah niat jahat.

Padahal, kata Sutan mengutip surat, menurut UU paling lama gugatan praperadilan hanya tujuh hari sudah diputuskan hakim tunggal. Menyikapi surat tersebut, Artha Theresia kemudian mengabulkan permohonan Sutan. Sidang perdananya ditunda hingga pekan depan, Senin (13/4).

Tim kuasa hukum saat itu juga harus hadir. Jika tidak, sidang Sutan tetap dilanjutkan. ”Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa. Kalau memang tidak hadir (pekan depan), mau tidak mau dilanjutkan,” tandas Artha.

Seusai persidangan, JPU Dody Sukomono mengatakan, pihaknya tidak mau menanggapi surat yang disampaikan tim pengacara Sutan. JPU sekarang adalah tim yang menangani perkara pokok.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7295 seconds (0.1#10.140)