Otak Pemalsuan Mandat Harus Diungkap

Selasa, 07 April 2015 - 11:06 WIB
Otak Pemalsuan Mandat Harus Diungkap
Otak Pemalsuan Mandat Harus Diungkap
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri harus mengungkap otak di balik kasus pemalsuan mandat Munas Ancol pada Desember 2014. Dua kader Partai Golkar yang ditetapkan tersangka, kemarin, diduga melakukan pemalsuan karena ada permintaan dari oknum tertentu.

”Kami mengapresiasi langkah pihak kepolisian. Tapi kami berkeyakinan, didukung datadata yang ada, pemalsuan ini tidak mungkin berjalan sendiri, pasti ada skenario, ada rekayasa,” ujar Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, kemarin.

Karena yakin ada dalang yang merencanakan pemalsuan mandat, Idrus meminta pihak kepolisian tidak berhenti pada orang yang sudah ditersangkakan tersebut. Apalagi, kata dia, jumlah kasus pemalsuan yang dilaporkan sebanyak 133 dari 270 peserta yang hadir di Munas Ancol.

”Penetapan tersangka tersebut merupakan pintu masuk untuk membongkar sutradara pemalsuan itu. Ada sebuah rekayasa politik, ada sutradaranya. Dia ini yang membuat skenario sekitar 50%-60% pemalsuan. Apalagi, informasi yang saya dengar mereka dibagikan Rp500 juta,” katanya.

Idrus mengatakan, ada dua pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pemalsuan mandat tersebut, yakni penanggung jawab penyelenggaraan Munas Ancol, Agung Laksono, dan pihak yang memverifikasi mandat yakni mereka yang menyatakan bahwa mandat yang ditandatangani para peserta munas adalah sah. Untuk itu, dia meminta agar para pihak tersebut ikut diperiksa.

”Polisi mesti memeriksa Agung Laksono. Pada tataran di bawah yang harus diperiksa kepolisian adalah orang-orang yang diberi tugas untuk memverifikasi,” ujarnya. Sementara itu, janji Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso untuk segera menetapkan dua tersangka kasus pemalsuan mandat Munas Ancol, dibuktikan kemarin.

Tersangka yang ditetapkan yakni Sekretaris DPD I Golkar Kabupaten Pandeglang, Banten DH dan Ketua DPD Golkar Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat HS. Keduanya dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. ”Dalam minggu ini akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri kemarin.

Penetapan tersangka tersebut menyusul laporan Ketua DPD Partai Golkar Jambi Zoerman Mana. DY memalsukan tanda tangan wakil ketua DPD Golkar Pandeglang. Tindakan itu dilakukan lantaran sekretaris tak bisa hadir ke munas tanpa mendapatkan mandat dari ketua atau wakil ketua DPD, Sedangkan HB memalsukan tanda tangan sekretaris DPD Golkar Pasaman Barat dengan cara dipindai (scannning).

”Barang buktinya telah kami sita,” kata Rikwanto. Rikwanto menyatakan penyidik saat ini terus mendalami surat mandat yang diduga palsu dengan melakukan pengecekan satu per satu.

”Semua itu perlu verifikasi. Dari keterangan saksi ahli, termasuk agenda yang mencatat surat mandat tersebut saat diterbitkan. Untuk laporan dari Sumenep, mudah-mudahan sebentar lagi terbukti. Surat itu muncul seolah mewakili orang DPD Sumenep, padahal yang bersangkutan sudah meninggal,” ujarnya.

Penyidik, kata Rikwanto, juga sedang mengusut kemungkinan adanya komunikasi dari penyelenggara Munas Ancol untuk mengajak yang bersangkutan mengikuti munas. ”Terkait motifnya apa, apakah mereka diiming-imingi dengan imbalan tertentu, ini yang sedang kita dalami,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono mengaku belum mendapatkan informasi terkait dua peserta Munas Ancol yang ditetapkan sebagai tersangka. Agung meminta agar segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut dilakukan secara legal formal.

Pihaknya yakin tidak ada anggotanya yang memalsukan dokumen. ”Kalau ada pasti diberi tahu ke kami, dari mana sumbernya, sumbernyajugatidakjelas. Kami sampai sekarang tidak mengetahui hal itu, hanya mendapatkan berita-berita seperti yang beredar luas begitu,” ujarnya di DPP Partai Golkar kemarin.

Menurut dia, kabar adanya pemalsuan bisa jadi karena ada perbedaan interpretasi, tapi faktanya, bukan memalsukan. ”Kurang kerjaan apa? Mereka juga anggota DPRD, aktif di berbagai kegiatan kemasyarakatan, moral kami jaga sepenuhnya. Apalagi orang yang sudah meninggal, itu adalah caracara fitnah yang tidak betul,” ucapnya.

Sementara itu, kubu Munas Bali mendatangi kantor KPU untuk mengantarkan surat penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan kubu Agung Laksono.

”Dengan penundaan ini maka tentu Agung Laksono tidak bisa mengatasnamakan diri sebagai DPP Partai Golkar. Apabila masih mengambil langkah- langkah atas nama DPP Partai Golkar, berarti itu merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Idrus kemarin.

Idrus menegaskan, berdasarkan keputusan Menkumham pada 5 Februari 2015, bahwa kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih terdaftar dan sah di Kemenkumham adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.

Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan, pihaknya secara kelembagaan menginginkan semua parpol bisa menyelesaikan sendiri masalahnya dan bisa mengikuti agenda politik seperti pilkada. ”Kami tetap pada porsi yang tidak memihak, netral dan menghormati dinamika yang terjadi di parpol Golkar,” ujarnya.

Husni mengingatkan, jangan sampai nanti ada parpol yang tidak bisa mengajukan kepala daerahnya hanya karena konflik internal. ”Nah, kami selalu berharap bahwa semua permasalahan parpol diselesaikan secara internal dan selesai sebelum tahapan dimulai,” katanya.

Sucipto/ Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3304 seconds (0.1#10.140)