KPK Nilai Tak Wajar Alasan Jero Mangkir dari Pemanggilan
Senin, 06 April 2015 - 19:45 WIB
KPK Nilai Tak Wajar Alasan Jero Mangkir dari Pemanggilan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Ekonomi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) tak menghadiri pemanggilan perdananya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketidakhadiran Jero dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya. Dalam surat yang dikirim ke KPK, menyebutkan bahwa mereka menunggu proses praperadilan selesai.
"JW kuasa (Jero Wacik) hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan tunggu proses praperadilan selesai," kata Priharsa di Kantornya, Senin (6/4/2015).
Namun KPK tetap akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap politikus Partai Demokrat itu. KPK menilai alasan Jero tidak wajar.
"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai enggak wajar oleh penyidik. Tapi biro hukum belum terima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
KPK menduga perbuatan Jero Wacik merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Jero disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, ketidakhadiran Jero dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya. Dalam surat yang dikirim ke KPK, menyebutkan bahwa mereka menunggu proses praperadilan selesai.
"JW kuasa (Jero Wacik) hukumnya mengirim surat keterangan tidak hadir yang menyatakan tunggu proses praperadilan selesai," kata Priharsa di Kantornya, Senin (6/4/2015).
Namun KPK tetap akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap politikus Partai Demokrat itu. KPK menilai alasan Jero tidak wajar.
"Akan dilakukan pemanggilan kedua karena alasan tersebut dinilai enggak wajar oleh penyidik. Tapi biro hukum belum terima disposisi dari pimpinan mengenai praperadilan," pungkasnya.
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
KPK menduga perbuatan Jero Wacik merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Jero disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(maf)