Bareskrim Usut Dugaan Bagi-bagi Uang di Munas Ancol

Senin, 06 April 2015 - 15:54 WIB
Bareskrim Usut Dugaan...
Bareskrim Usut Dugaan Bagi-bagi Uang di Munas Ancol
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu yang dipakai buat Munas Golkar versi Ancol, Jakarta. Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya tengah mengusut motif tersangka menggunakan mandat palsu termasuk dugaan bagi-bagi uang dalam Munas tersebut.

"Kita sedang usut juga adakah komunkasi dari penyelnggara Munas untuk yang mengajak yang bersangkutan," kata Rikwanto di Kantor Kadiv Humas Polri, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dugaan sementara yang digali dari tersangka dan saksi, pemakai mandat mengaku atas inisiatif sendiri buat berangkat menghadiri Munas Ancol. "Motif apa apakah memang diiming-imingi tertentu, kita dalami," ujarnya.

Mantan Kadiv Humas Polda Metro ini menambahkan, laporan sendiri dibuat Zoerman Manaf dengan LP Nomor 289/III/2015 tanggal 11 Maret 2015. Dia merupakan DPD Golkar Jambi. "Dia merupakan ketua DPD yang mewakili DPD-DPD yang lain," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, soal dugaan bagi-bagi uang buat memuluskan Munas Ancol pun dibenarkan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus meminta Bareskrim mengusut dugaan bagi-bagi uang diduga diterima pemilik mandat di Munas Ancol yang meloloskan Agung Laksono sebagai ketua umum.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)