KPK Agendakan Pemeriksaan untuk Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2015).
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
KPK menduga perbuatan Jero Wacik merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2015).
Sekadar informasi, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.
KPK menduga perbuatan Jero Wacik merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Jero juga telah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu disangka melakukan pemerasan untuk dana operasional menteri (DOM) senilai Rp9,9 miliar tahun anggaran 2011-2012. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu diterbitkan pada 2 September 2014. Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 23 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP yang mengatur mengenai pidana pemerasan.
(kri)