Koordinasi Antarlembaga Perlu Diperkuat

Senin, 06 April 2015 - 11:31 WIB
Koordinasi Antarlembaga Perlu Diperkuat
Koordinasi Antarlembaga Perlu Diperkuat
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi( MK) Hamdan Zoelva mengatakan, ada masalah dalam pelembagaan negara pasca-Reformasi, yaitu menyangkut egosektoral lembaga negara yang merasa lebih kuat dan selalu berusaha untuk memperluas kewenangannya.

”Sebenarnya pembagian fungsi dan wewenang masingmasing lembaga negara itusudah jelas. Namun syahwat ingin memperkuat kekuasaan dengan memberangus kewenangan lembaga lain menjadikan disharmoni antarlembaga negara,” kata Hamdan Zoelva dalam diskusi ”Konsolidasi Kelembagaan Negara dalam Perspektif Konstitusi” kemarin di Rumah Merah Putih, Menteng, Jakarta.

Disharmoni lembaga itu antara lain terjadi pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Zoelva, DPD dibentuk sebagai institusi komplementer DPR. Atau lembaga khusus mewakili daerah dengan fungsi terbatas untuk memperkuat kewenangan DPR. Namun DPD ingin memperluas kewenangan itu.

Contoh disharmoni lembaga lain terjadi pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Sampai kini, menurutnya, KY memiliki wewenang dalam perekrutan hakim. Padahal seharusnya KY hanya bisa mengusulkan calon hakim agung, tidak sampai pada rekrutmen hakim biasa.

Disharmoni lembaga penegak hukum lain yang sampai kini tidak kunjung usai adalah antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan kejaksaan. Potensi disharmoni ketiga lembaga tersebut sudah dipahami sejak awal. Kehadiran KPK sejak dini memang telah diprotes Polri yang meminta fungsi itu dikembalikan ke Polri dengan memperkuat fungsinya.

Hamdan menilai disharmoni ketiga lembaga penegak hukum itu tidak akan berakhir jika tidak diselesaikan dengan solusi strategisdanbersifat jangkapanjang. Di antaranya dengan mempertegas regulasi menyangkut wewenang dan koordinasi ketiga lembaga tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly menilai disharmoni lembaga negara terjadi bukan karena dasar konstitusi. Namun karena undang-undang turunan, implementasi undangundang, dan keinginan masingmasing lembaga untuk memperkuat kewenangannya. ”Tidak boleh lembaga negara merasa sangat kuat dan tak bisa dikontrol,” terangnya.

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7287 seconds (0.1#10.140)