Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol
Senin, 06 April 2015 - 10:32 WIB
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Mandat Palsu Munas Ancol
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat palsu yang dipakai untuk Partai Golkar versi Munas Ancol, Jakarta.
Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HB diketahui asal DPC Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY asal Pandeglang, Banten.
"Hari ini, Senin 7 April 2015 dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Rikwanto mengatakan, HB dan DY ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan surat palsu (mandat palsu) buat hadir di Munas Ancol.
"Yang dilaporkan oleh saudara Zoerman Manaf/LP Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015," jelasnya.
HB dan DY disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," tandasnya.
Dua orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HB diketahui asal DPC Golkar Pasaman Barat, Sumatera Barat dan DY asal Pandeglang, Banten.
"Hari ini, Senin 7 April 2015 dari Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Rikwanto mengatakan, HB dan DY ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menggunakan surat palsu (mandat palsu) buat hadir di Munas Ancol.
"Yang dilaporkan oleh saudara Zoerman Manaf/LP Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015," jelasnya.
HB dan DY disangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," tandasnya.
(kri)