Diblokir, Pengelola Situs Ini Akan Gugat Menkominfo

Minggu, 05 April 2015 - 20:55 WIB
Diblokir, Pengelola Situs Ini Akan Gugat Menkominfo
Diblokir, Pengelola Situs Ini Akan Gugat Menkominfo
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 22 situs online bernuansa Islam. Salah satunya, Hidayatullah.com.

Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com Mahladi mengatakan tidak menampik kemungkinan untuk melayangkan gugatan atas diblokirnya situs yang dibuatnya. Dia mengaku ini belum mendapat penjelasan secara detail terkait situsnya yang diblokir.

Menurut Mahladi, jika hanya satu atau dua berita yang dianggap berbahaya, mestinya Kemenkominfo ataupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta untuk dihapus.

"Kemungkinan untuk memejahijaukan ada. Kalau hanya dua berita, kenapa tidak minta dihapus saja," ujar Mahladi di Kantor AJI, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BNPT kata dia, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik. Selain itu, pihaknya juga akan menggugat secara perdata dengan mendaftarkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat Menkominfo Rudiantara ke penyedia internet service provider (ISP).

"Pasal pencemaran nama baik di KUHP, kami situs ideologis, dampaknya banyak. Lalu, secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN terkait suratnya," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5429 seconds (0.1#10.140)