Menpan: Kritik Uang Muka Mobil Pejabat Harus Proporsional
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi meminta kritikan atas uang muka mobil pejabat yang ditanggung negara harus disikapi rasional.
Yuddy mengatakan, respons publik yang sangat dinamis terhadap rencana pemberian fasilitas uang muka kendaraan perorangan pejabat negara, menjadi bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami empati dan respect atas respons publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan" katanya melalui siaran pers kepada Sindonews, Minggu (5/4/2015).
Di sisi lain, Yuddy meminta agar masyarakat menyikapi dan merespons persoalan ini secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Bahwa selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," terang Yuddy.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dimana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah dari Rp116.500.000 menjadi Rp210.890.000.
Terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2015, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu" tandas Yuddy.
Yuddy tidak menampik bahwa kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. "Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita menyikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan," kata Yuddy.
Karena itu, Yuddy berpendapat bahwa kuncinya ada dalam pelaksanaan kebijakan dan itu dikembalikan kepada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan. Dari sisi pemerintah, untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif.
"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan" kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, respons publik yang sangat dinamis terhadap rencana pemberian fasilitas uang muka kendaraan perorangan pejabat negara, menjadi bukti tingginya kepedulian publik terhadap pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami empati dan respect atas respons publik terhadap rencana pemberian uang muka kendaraan bagi pejabat negara tersebut. Itu bagian dari feed back atas kebijakan publik yang harus diperhatikan" katanya melalui siaran pers kepada Sindonews, Minggu (5/4/2015).
Di sisi lain, Yuddy meminta agar masyarakat menyikapi dan merespons persoalan ini secara proporsional dalam koridor tata pemerintahan yang baik. Bahwa selain efisiensi, hal yang harus diperhatikan adalah efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Sepanjang pemberian fasilitas kepada pejabat negara tersebut akuntabel dan benar-benar untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, tentu harus disikapi secara bijak dan proporsional," terang Yuddy.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Dimana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah dari Rp116.500.000 menjadi Rp210.890.000.
Terbitnya Peraturan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua DPR RI Nomor AG/00026/DPR RI/I/2015, tanggal 5 Januari 2015, yang meminta dilakukan revisi besaran tunjang uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Dengan alasan meningkatnya harga kendaraan dan dalam rangka penyesuaian kendaraan dinas bagi pejabat negara. Lembaga negara tersebut meliputi DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
"Terbitnya Peraturan Presiden tersebut berawal dari permintaan DPR. Bapak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya. Duduk persoalannya seperti itu" tandas Yuddy.
Yuddy tidak menampik bahwa kebijakan tersebut menuai kritik dari masyarakat di tengah adanya kenaikan harga bahan bakar dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya. "Kritik itu bagus, tinggal bagaimana kita menyikapinya dari sisi moral etik, karena dari sisi hukum tidak ada persoalan," kata Yuddy.
Karena itu, Yuddy berpendapat bahwa kuncinya ada dalam pelaksanaan kebijakan dan itu dikembalikan kepada moral etik para pejabat negara yang bersangkutan. Dari sisi pemerintah, untuk menjamin efisiensi anggaran belanja negara, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif.
"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan" kata Yuddy.
(kri)