BNPT: Kemenkominfo Harusnya Verifikasi Situs Islam yang Diblokir
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam online karena dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun, langkah pemerintah itu menuai kritik dari berbagai kalangan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs Islam lantaran berpedoman pada Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 dalam menentukan situs negatif.
"Kami di sini sifatnya sebagai pelapor," ujar Saud di Kantor AJI, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Menurut Saud, dalam UU tersebut di setiap pasalnya ada yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelaporan dan meminta pemblokiran situs yang bermuatan negatif kepada Kemenkominfo.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Kemenkominfo dipercaya sebagai regulator atau penengah antara pelapor dan yang dilaporkan. Kemenkominfo menurut dia, harusnya melakukan verifikasi terhadap pihak-pihaknya situsnya diblokir.
"Jadi kalau klarifikasi, itu bukan tugas BNPT. Harusnya regulator dari Kemenkominfo itu yang memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang situsnya diblokir. Karena kalau BNPT sebagai pelapor langsung dipertemukan dengan pihak yang situsnya diblokir ya bisa berantem nanti," tandasnya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan, pihaknya meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs Islam lantaran berpedoman pada Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 dalam menentukan situs negatif.
"Kami di sini sifatnya sebagai pelapor," ujar Saud di Kantor AJI, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Menurut Saud, dalam UU tersebut di setiap pasalnya ada yang menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pelaporan dan meminta pemblokiran situs yang bermuatan negatif kepada Kemenkominfo.
Sementara itu, Dirjen Aplikasi Kemenkominfo dipercaya sebagai regulator atau penengah antara pelapor dan yang dilaporkan. Kemenkominfo menurut dia, harusnya melakukan verifikasi terhadap pihak-pihaknya situsnya diblokir.
"Jadi kalau klarifikasi, itu bukan tugas BNPT. Harusnya regulator dari Kemenkominfo itu yang memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang situsnya diblokir. Karena kalau BNPT sebagai pelapor langsung dipertemukan dengan pihak yang situsnya diblokir ya bisa berantem nanti," tandasnya.
(kri)