Tunjangan Guru Harus Segera Dibayarkan

Sabtu, 04 April 2015 - 10:02 WIB
Tunjangan Guru Harus...
Tunjangan Guru Harus Segera Dibayarkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendesak pemerintah daerah untuk segera membayar tunjangan profesi. Pasalnya, anggaran sudah ditransfer sejak Januari. Pada 16 April pembayaran harus sudah dilakukan.

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK) Dikdas Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendikbud mengimbau pemerintah daerah segera menyalurkan tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (TPG PNS Daerah) triwulan pertama. Pembayaran harus segera dilakukan karena tenggat penyaluran adalah 16 April, sedangkan anggaran tunjangan pun sudah ditransfer sejak akhir Januari.

”Imbauan ini sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama,” katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Berdasarkan data Kemendikbud, 775.376 guru PNS daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) guru PNS daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah.

Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah. Pranata menegaskan, daerah jangan menahan penyaluran tunjangan karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Dia menuturkan, TPG PNS Daerah 2015 itu ada sekitar Rp66 triliun. Dia mengungkapkan, anggaran yang sudah masuk ke kas daerah sejak Januari mencapai Rp16 triliun.

Pranata menerangkan, Kemendikbud sendiri sudah membuat pedoman melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah yang telah dikeluarkan 31 Januari 2015. Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasikan dari APBN kemudian ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.

Berbeda dengan guru PNS yang tunjangannya belum dibayar, guru non-PNS malah sudah cair. Pranata menerangkan, pembayaran tunjangan guru non-PNS oleh Kemendikbud, bukan daerah. Kemendikbud, terangnya, telah menerbitkan SKTP bagi 62.161 guru bukan PNS atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru non-PNS. Maka sejak 25 Maret kemarin, 62.161 guru non-PNS sudah menikmati tunjangan profesinya.

”Penyaluran melalui mekanisme APBN melalui DIPA P2TK Dikdas Kemendikbud,” tuturnya. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo berharap pemerintah daerah segera membayar. Jika mereka masih membandel, teguran dari pemerintah pusat harus diberikan ke daerah.

Jika Kemendikbud saja bisa memproses cepat TPG guru non- PNS maka daerah pun bisa melakukan hal yang sama. ”Setidaknya pusat harus berani menegur karena itu kan uang negara. Jangan sampai uang itu disalahgunakan,” ungkapnya. Sulistiyo menyatakan, tunjangan profesi itu sangat berguna bagi guru di tengah kenaikan harga bahan pokok dan BBM saat ini.

Tunjangan profesi, menurut dia, tidak hanya berguna bagi guru untuk meningkatkan kualitas kompetensinya, namun juga membantu ekonomi keluarga. Oleh karena itu, dia berharap kewajiban membayar harus segera dilakukan jika daerah tidak mau dituduh menggelapkan anggaran tunjangan itu.

Neneng zubaidah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)