Putusan PTUN Soal Golkar Isyaratkan SK Menkumham Janggal

Sabtu, 04 April 2015 - 06:11 WIB
Putusan PTUN Soal Golkar...
Putusan PTUN Soal Golkar Isyaratkan SK Menkumham Janggal
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta membuat putusan sela terhadap konflik Golkar dan menunda Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan Golkar kubu Agung Laksono.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago berpendapat putusan sela PTUN menunjukkan keabsahan SK Menkumham dipertanyakan.

Pangi yakin hakim memiliki pandangan ada yang janggal dalam SK Menkumham.
"Sehingga perlu ditinjau ulang pengesahan menkumham karena dinilai cacat," ujar Pangi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Dia menilai SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono lebih kental nuansa politik ketimbang hukumnya. Alhasil, kata dia, kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi berkurang. (Baca: Menkumham Berharap PTUN Cepat Putuskan Sengketa Golkar)

Menurut dia, jika akhirnya pengadilan memenangkan kubu Aburizal Bakrie, maka hal tersebut menjadi catatan buruk sejarah bahwa negara telah menempatkan hukum sebagai kekuasaan politik.

Dampaknya, kata dia, kepercayaan publik terhadap Pemerintah Joko Widodo merosot. "Jokowi bisa me-reshuffle Menteri Yasonna sebab merusak citra pemerintahan Jokowi," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9659 seconds (0.1#10.140)