Sutan Bhatoegana Segera Diadili
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin 6 April 2015.
"Iya, sidang Tipikor tanggal 6 (April), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2015).
Sidang perdana Sutan bersamaan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya diajukan oleh politikus Partai Demokrat itu sebelum akhirnya ditunda.
"Yang menentukan jadwal kan pengadilan, bukan KPK," tandasnya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Iya, sidang Tipikor tanggal 6 (April), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2015).
Sidang perdana Sutan bersamaan dengan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya diajukan oleh politikus Partai Demokrat itu sebelum akhirnya ditunda.
"Yang menentukan jadwal kan pengadilan, bukan KPK," tandasnya.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)