Polisi Sita Air Zamzam Palsu

Jum'at, 03 April 2015 - 08:56 WIB
Polisi Sita Air Zamzam Palsu
Polisi Sita Air Zamzam Palsu
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Jakarta Pusat membongkar penjualan air zamzam, madu Arab, dan minyak zaitun palsu. Dalam kasus ini polisi menyita ratusan botol air zamzam dan menangkap enam tersangka.

Ada dua lokasi yang digerebek, lokasi pertama yakni di Jalan Kampung Tengah RT 02/002 No 32, Kelurahan Kampung Tengah, Kramatjati, Jakarta Timur. Lokasi ini digerebek pada Rabu (1/4) sekitar 21.00 WIB. Saat penggerebekan, situasi rumah yang dijadikan gudang tersebut hanya dijaga dua orang, salah satunya pemilik rumah.

Di lokasi ini polisi menemukan ratusan botol air zamzam palsu yang sudah dimasukkan dalam dus. Diduga, air zamzam palsu ini siap diedarkan ke Tanah Abang. Setelah itu, polisi menggerebek rumah di Jalan Mufakat RT 03/006 No 22, Srengseng, Jakarta Barat, sekitar pukul 24.00 WIB. Di lokasi kedua ini petugas bersenjata lengkap berhasil membekuk empat tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan keterangan warga yang menginformasikan banyaknya peredaran air zamzam palsu di kawasan Pasar Tanah Abang. ”Kita awalnya telusuri dari Tanah Abang, kemudian kita kembangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat,” katanya kemarin.

Tatan menuturkan, air zamzam palsu tersebut berisi air mineral biasa yang dikemas sedemikian rupa dengan bungkus bertulisan huruf Arab. Berdasarkan pengakuan tersangka, bungkus air zamzam itu diperoleh dari kawasan Kota, Jakarta Barat. Untuk peredaran, para tersangka biasanya menunggu order dari pembeli. ”Ukuran 5 liter dibanderol dengan harga Rp75.000.

Nah, pemesanan mereka banyak dari kawasan Tanah Abang, itu selama satu minggu sekali,” tuturnya. Di bagian lain Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek satu unit Apartemen Green Pramuka di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih Jakarta Pusat. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 6,7 sabu-sabu dan 8.703 butir pil ekstasi senilai Rp13 miliar dan menangkap lima tersangka.

Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 17 Maret dan 24 Maret 2015. Dalam penggerebekan pertama polisi berhasil menangkap tersangka Vikri, Febri, dan Agung dengan barang bukti 6,7 kg sabu serta 6.700 butir ekstasi.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Robert serta Hendry. ”Dalam penggerebekan kedua, kita menemukan 2.003 butir ekstasi,” ungkapnya. Anjan menuturkan, barang haram tersebut berasal dari China dan Malaysia dengan dikendalikan Andrie, narapidana yang kini mendekam di Lapas Cipinang. Andrie sendiri telah divonis 15 tahun penjara dengan kasus serupa.

Pengelola Apartemen Green Pramuka mengaku kecolongan dengan adanya kasus ini. Ke depan, pengelola apartemen akan meningkatkan keamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. ”Kami siap membantu pemberantasan narkoba. Kami juga akan bekerja sama dengan polisi bila ada penghuni yang mencurigakan,” tutur External Affair Apartemen Green Pramuka Danang Winata.

Ridwansyah
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7119 seconds (0.1#10.140)