Kalah di PTUN, Bukti Keputusan Menkumham Lemah Secara Hukum
Jum'at, 03 April 2015 - 06:34 WIB
Kalah di PTUN, Bukti Keputusan Menkumham Lemah Secara Hukum
A
A
A
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly keliru dalam mengambil keputusan.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar mengatakan, kekeliruan itu seakan terulang kembali setelah sebelumnya kalah di pengadilan ketika mengesahkan kepengurusan PPP.
"Ini kan sebetulnya jelas bahwa keputusan Menkumham tersebut lemah secara hukum sebab SK dikeluarkan di saat sengketa kepengurusan yang sah masih diajukan ke pengadilan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (3/4/2015).
Menurutnya, Menkumham terlalu jauh bertindak dan terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang diajukan parpol yang sedang bersengketa. Karenanya, lanjut dia, sulit menampik jika Menkumham lebih mengedepankan keputusan politik dalam mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.
"Dengan putusan sela ini menandaskan yang diakui adalah kepengurusan hasil Munas Riau yang mana ketua terpilih adalah Aburizal Bakrie (Ical)," tandasnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Adapun gugatan tersebut tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.
Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART dan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mendapat keputusan tetap kecuali ada penetapan lain? yang mencabut.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.
Adapun tindakan-tindakan yang dilarang itu termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar mengatakan, kekeliruan itu seakan terulang kembali setelah sebelumnya kalah di pengadilan ketika mengesahkan kepengurusan PPP.
"Ini kan sebetulnya jelas bahwa keputusan Menkumham tersebut lemah secara hukum sebab SK dikeluarkan di saat sengketa kepengurusan yang sah masih diajukan ke pengadilan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (3/4/2015).
Menurutnya, Menkumham terlalu jauh bertindak dan terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang diajukan parpol yang sedang bersengketa. Karenanya, lanjut dia, sulit menampik jika Menkumham lebih mengedepankan keputusan politik dalam mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.
"Dengan putusan sela ini menandaskan yang diakui adalah kepengurusan hasil Munas Riau yang mana ketua terpilih adalah Aburizal Bakrie (Ical)," tandasnya.
Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Adapun gugatan tersebut tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.
Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.
Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART dan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mendapat keputusan tetap kecuali ada penetapan lain? yang mencabut.
Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.
Adapun tindakan-tindakan yang dilarang itu termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
(kri)