Kalah di PTUN, Bukti Keputusan Menkumham Lemah Secara Hukum

Jum'at, 03 April 2015 - 06:34 WIB
Kalah di PTUN, Bukti...
Kalah di PTUN, Bukti Keputusan Menkumham Lemah Secara Hukum
A A A
JAKARTA - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menunjukkan Menkumham Yasonna Laoly keliru dalam mengambil keputusan.

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar mengatakan, kekeliruan itu seakan terulang kembali setelah sebelumnya kalah di pengadilan ketika mengesahkan kepengurusan PPP.

"Ini kan sebetulnya jelas bahwa keputusan Menkumham tersebut lemah secara hukum sebab SK dikeluarkan di saat sengketa kepengurusan yang sah masih diajukan ke pengadilan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (3/4/2015).

Menurutnya, Menkumham terlalu jauh bertindak dan terkesan mengabaikan proses hukum yang sedang diajukan parpol yang sedang bersengketa. Karenanya, lanjut dia, sulit menampik jika Menkumham lebih mengedepankan keputusan politik dalam mengesahkan kubu Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah.

"Dengan putusan sela ini menandaskan yang diakui adalah kepengurusan hasil Munas Riau yang mana ketua terpilih adalah Aburizal Bakrie (Ical)," tandasnya.

Seperti diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Adapun gugatan tersebut tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Dalam putusan sela yang dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana menetapkan, pertama mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan penggugat.

Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan surat keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret tahun 2015 tentang perubahan AD/ART dan komposisi dan personalia DPP Partai Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan dalam perkara ini mendapat keputusan tetap kecuali ada penetapan lain? yang mencabut.

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa.

Adapun tindakan-tindakan yang dilarang itu termasuk penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai DPP Partai Golkar Munas Ancol sampai dengan putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap tetap kecuali ada penetapan lain yang mencabut.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved